Menguak Pangkal Soal Firli Pulangkan Endar dan Karyoto ke Polri

Endar dan Karyoto sebelumnya dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan melawan perintah atasan. Laporan itu dikonfirmasi anggota Dewas Syamsuddin Haris pada 24 Januari 2023.Dikabarkan, laporan itu buntut dari gelar perkara atau ekspose penyelenggaraan Formula E yang tak kunjung ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Feb 10, 2023 - 17:59
Menguak Pangkal Soal Firli Pulangkan Endar dan Karyoto ke Polri

NUSADAILY.COM – JAKARTA – Mencuat isu dugaan Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merekomendasikan pengembalian Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto ke Polri.berjalin kelindan dengan penanganan perkara dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.

Endar dan Karyoto disebut kukuh tidak mau menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea.

Dalam perkara itu, eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan kini menjadi Capres Partai NasDem, sudah sempat diperiksa KPK.

Namun demikian, isu itu dibantah Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Menurutnya, alasan pengembalian Endar dan Karyoto mempertimbangkan pengembangan karier setiap pegawai yang dipekerjakan di KPK.

Ada Laporan ke Dewas KPK
Endar dan Karyoto sebelumnya dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan melawan perintah atasan. Laporan itu dikonfirmasi anggota Dewas Syamsuddin Haris pada 24 Januari 2023.

Seingat Haris, pelapor adalah sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Namun, ia tak ingat nama LSM itu.

Dikabarkan, laporan itu buntut dari gelar perkara atau ekspose penyelenggaraan Formula E yang tak kunjung ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Ekspose itu digelar KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 10 Januari 2023 dan diikuti oleh tiga pimpinan KPK yaitu Firli Bahuri, Alexander Marwata dan Johanis Tanak.

Selain itu, ekspose juga melibatkan tim penindakan termasuk Karyoto, Endar Priantoro, Direktur Penyidikan Asep Guntur, Plh Direktur Penuntutan, Satgas Lidik, Satgas Sidik, dan Satgas Penuntutan.

Jajaran penindakan disebut tetap menyatakan belum cukup menaikkan status dugaan korupsi Formula E ke penyidikan karena belum ditemukan niat jahat.

Sementara Johanis membantah kabar yang menyebut pimpinan KPK mendesak menaikkan status perkara Formula E ke tahap penyidikan.

Saat diwawancara pada 25 Januari 2023, Johanis menegaskan KPK tak akan memaksakan menaikkan status perkara dugaan korupsi Formula E tanpa ada bukti permulaan yang cukup.

Ia pun menjelaskan KPK dan BPK sekadar berkoordinasi. Johanis membantah kedua lembaga melakukan ekspose kasus.

"Ini kan BPK boleh bertindak kalau ada di tahap penyidikan. Ini masih dalam tahap penyelidikan kan, jadi BPK belum bisa melakukan investigasi," kata dia.

Firli bersurat ke Polri
Terpisah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan adanya surat rekomendasi dari Firli itu. Ia mengatakan belum menindaklanjuti surat rekomendasi tersebut. Mabes Polri bakal membahasnya dalam rapat terlebih dahulu.

"Tentunya kita akan melihat peluang-peluang yang ada. Nanti akan kita rapatkan," sebut Listyo dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Kamis (9/2).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pun mengonfirmasi soal surat Firli ke Polri. Saat ditanya wartawan, Firli menjelaskan pegawai Polri dan Kejaksaan Agung yang selama ini ditugaskan ke KPK tetap menjadi tanggung jawab institusi masing-masing.

Sementara itu, Endar enggan menjawab soal surat rekomendasi tersebut. Ia hanya meminta agar perihal itu ditanyakan langsung ke Sekjen KPK. 

Sedangkan Karyoto sempat mengatakan siap diperiksa oleh Dewas KPK soal laporan dugaan melawan perintah atasan.

Bantah Isu Jaksa KPK Mundur usai Dipaksa Jadikan Anies Tersangka

Firli juga membantah mundurnya direktur penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto karena penanganan kasus Formula E.

"Jadi, saya pastikan yang bersangkutan bukan karena tidak setuju dengan penanganan perkara, yang bersangkutan kembali dalam rangka kariernya," kata Firli dalam rapat di Komisi III, Kamis (9/2).

Ia menyebut Fitroh telah mengabdi di lembaga antirasuah selama 11 tahun sejak tahun 2011 dan diangkat menjadi direktur penuntutan KPK pada 2020.

Menurut Firli, sebelumnya Fitroh juga pernah menyampaikan kepada sekretaris jenderal KPK soal kembalinya dia ke Kejaksaan.

"Yang bersangkutan sudah mengabdi di KPK 11 tahun 4 bulan 21 hari dan yang bersangkutan pernah sampaikan ke sekjen untuk meminta kembali ke kejaksaan karena untuk berkarir di kejaksaan," ujar dia.

Firli menyatakan ini dalam merespons pernyataan anggota DPR RI F-Partai Demokrat Benny K Harman yang menyebut kembalinya Fitroh ke Kejaksaan karena menolak menaikkan status mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi tersangka.

"Siapapun sudah mengetahui yang disebut-sebut tadi Dir. penuntutan KPK itu meminta resign karena ini menurut versi yang enggak jelas ujung pangkalnya karena dia dipaksa atau menolak untuk menaikkan status Anies jadi tersangka," ucap Benny.

Lebih dalam Benny menduga isu penetapan Anies menjadi tersangka ini karena waktunya berdekatan dengan tahun politik. Ia yakin isu itu tak akan muncul jika pemilu tidak digelar dalam waktu dekat.

"Ini persoalan politik tadi, misalnya Anies Formula E, kan akibat ini. Jadi tersangka apa tidak ini kan akibat pemilu dalam waktu dekat. Coba pemilu 2027 mungkin nggak ada isu ini," pungkasnya.(CNN/Sirhan Sahri)