Mengkaji Pasal Kohabitasi dalam KUHP Baru

Pasca disahkannya KUHP baru, terdapat beberapa Pasal dalam KUHP yang dinilai kontroversial oleh masyarakat, salah satunya mengenai kohabitasi yang diatur dalam Pasal 412 KUHP. Kohabitasi atau dalam Bahasa Belanda disebut samenleven memiliki arti hidup bersama sebagai pasangan tanpa ikatan perkawinan.

Jan 12, 2023 - 19:44
Mengkaji Pasal Kohabitasi dalam KUHP Baru
Mengkaji Pasal Kohabitasi dalam KUHP Baru

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR pada 6 Desember lalu. Pengesahan ini sekaligus menjadi akhir dari perjalanan Wetboek van Strafrecht (WvS) peninggalan Belanda yang telah diterapkan di Indonesia sejak 1918 (kurang lebih selama 104 tahun).

Pembaharuan hukum pidana di Indonesia telah dimulai sejak 1964, di mana pada tahun tersebut disusun draft konsep Buku I RUU KUHP sampai konsep RUU KUHP 2015 (Buku I dan Buku II). Setidaknya terdapat 26 draft RUU KUHP yang telah disusun sampai dengan 2022, artinya sudah 61 tahun berjalannya usaha pembaharuan hukum pidana di Indonesia. KUHP terbaru ini memiliki masa transisi selama 3 tahun, yaitu berarti akan berlaku efektif pada Desember 2025, mengingat perlu banyak penyesuaian dan proses harmonisasi dengan Peraturan Perundang-undangan yang setara maupun peraturan pelaksananya.

BACA JUGA : Jakarta Bakal Terapkan Jalan Berbayar, Melanggar Bisa Didenda...

Pasca disahkannya KUHP baru, terdapat beberapa Pasal dalam KUHP yang dinilai kontroversial oleh masyarakat, salah satunya mengenai kohabitasi yang diatur dalam Pasal 412 KUHP. Kohabitasi atau dalam Bahasa Belanda disebut samenleven memiliki arti hidup bersama sebagai pasangan tanpa ikatan perkawinan.

Pasal 412 dinilai merupakan ranah privasi orang perorangan yang tidak selayaknya diatur oleh negara melalui hukum nasional. Pasal ini juga dianggap akan menghambat investasi dan berdampak pada sektor pariwisata. Pengaturan mengenai kohabitasi sendiri merupakan hal yang baru dalam pengaturan hukum pidana di Indonesia. KUHP (WvS) warisan Belanda sebelumnya hanya mengatur mengenai perzinaan.
Delik Aduan Absolut

Pasal 412 ayat (1) menyatakan bahwa "setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II." Pasal 412 ayat (1) merupakan delik formil, yaitu delik dianggap selesai dengan dilakukannya tindakan yang dilarang tanpa memperhatikan akibatnya. Artinya, jika unsur orang laki-laki dan perempuan hidup bersama seperti suami istri diluar perkawinan yang sah sudah terpenuhi, orang tersebut dapat dipidana sesuai ketentuan tanpa harus menunggu akibat dari hidup bersama tersebut.

Dalam pasal ini terminologi "orang" ialah laki-laki dan perempuan baik yang sudah menikah keduanya dengan pasangan masing-masing, terikat pernikahan salah satunya maupun keduanya belum menikah sama sekali. Hal ini berbeda dengan tindak pidana perzinaan yang diatur dalam KUHP lama yang mensyaratkan adanya ikatan perkawinan untuk salah satu atau kedua pelaku tindak pidana perzinaan.

BACA JUGA : BMKG Prakirakan Cuaca Jabodetabek 12 Januari 2023, Jakarta...

Pasal 412 ayat (1) ini juga bisa dibilang sebagai perluasan dari tindak pidana perzinaan, di mana tindak pidana perzinaan mensyaratkan adanya "persetubuhan" untuk dapat dipidananya suatu perbuatan. Lebih lanjut dalam Pasal 412 ayat (2) mengatur bahwa, "terhadap pidana sebagaimana diatur dalam ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: 1. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau; 2. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan."

Pasal ini menegaskan bahwa tindak pidana kohabitasi merupakan delik aduan absolut, artinya delik ini hanya dapat diproses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau menjadi korban. Dalam pasal ini delik aduannya memiliki batasan yang jelas mengenai pihak yang dapat mengadukan tindak pidana tersebut.

Pemerintah menyadari, jika tidak ditetapkan batasan, maka akan terjadi main hakim sendiri dari masyarakat kepada orang-orang yang diduga melakukan kohabitasi. Pihak yang dapat mengadukan tindak pidana kohabitasi hanya suami/istri, bagi orang yang terikat dalam perkawinan dan orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. Sehingga, jika ada aduan terkait tindak pidana kohabitasi namun tidak dilakukan oleh dua kategori di atas, maka aduan tersebut tidak dapat diproses.

Pasal 412 ayat (3) menyatakan bahwa, "terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30."

Pasal 25 dan Pasal 26 mengatur mengenai pihak-pihak yang dapat mengadukan suatu tindak pidana jika tindak pidana tersebut merupakan delik aduan, namun pasal ini tidak berlaku bagi Pasal 412 dikarenakan telah adanya pembatasan delik aduan sebagaimana diatur dalam Pasal 412 ayat (2).

Pasal 30 mengatur mengenai batas waktu penarikan pengaduan yang mana dalam Pasal 30 mengatur bahwa pengaduan dapat ditarik kembali oleh pengadu dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung dari tanggal pengaduan dan pengaduan yang ditarik tidak dapat diajukan Kembali.

Dan, terakhir Pasal 412 ayat (4) menyatakan bahwa, "pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai". Arti pasal ini sudah cukup jelas, bahwa pengaduan dapat ditarik Kembali sebelum pemeriksaan disidang pengadilan belum dimulai. Pengaturan ini berbeda dengan Pasal 30 KUHP yang telah dijabarkan sebelumnya, yang mana Pasal 30 tidak berlaku pada Pasal 412, dikarenakan pengaduan terhadap kohabitasi dapat ditarik tanpa jangka waktu selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai, dan karena tidak ada pengaturan mengenai pengaduan kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 30, menyiratkan pengaduan terhadap tindak pidana kohabitasi dapat diajukan kembali setelah pengaduan tersebut ditarik.

Ketakutan Belaka

Pengaturan mengenai kohabitasi menimbulkan pertanyaan di masyarakat, dan dinilai KUHP mengalami kemunduran karena mengatur ranah privat masyarakat, sedangkan negara-negara lain sudah tidak lagi mengatur ranah privat warga negaranya dalam hukum pidana. Pasal 412 KUHP ini dinilai akan menghambat investasi dan menurunkan sektor pariwisata, karena ditakutkan wisatawan akan dikriminalisasi dengan adanya pasal ini.

Namun sebenarnya hal-hal tersebut hanyalah ketakutan belaka, karena Pasal 412 KUHP ini sudah memiliki batasan yang jelas terkait pihak yang bisa melakukan aduan terhadap tindak pidana kohabitasi. Sebagai contoh, jika wisatawan mancanegara berlibur di Indonesia dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah, tidak bisa dijatuhkan pidana kepadanya jika bukan pasangannya yang sah, orang tua atau anaknya yang mengadukan perbuatan tersebut.

Pasal 412 KUHP ini juga tidak memberikan kewenangan dan kewajiban bagi pelaku usaha pariwisata, dalam hal ini di bidang perhotelan untuk menambah syarat administratif berupa dokumen perkawinan untuk diperlihatkan dalam proses administrasi, sehingga Pasal ini tidak merubah aturan apapun dalam sektor pariwisata dan investasi.

Fenomena kohabitasi juga tumbuh di tengah-tengah kaum urban. Sebut saja, banyak apartemen atau indekos yang dihuni oleh pasangan yang tidak terikat perkawinan yang sah, namun hal tersebut sekali lagi tidak dapat dituntut pidana apabila bukan dua kategori sebagaimana diatur dalam Pasal 412 ayat (2) yang melakukan aduan.

Lalu mungkin menjadi pertanyaan, mengapa pemerintah memasukkan kohabitasi yang seyogianya diberi batasan absolut ke dalam hukum pidana nasional? Hal ini karena sebagai langkah yang ditempuh pemerintah bersama DPR untuk membentuk ketentuan pidana yang padanya akan tercermin etika, norma, dan nilai agama yang bersifat universal. Penerapan pasal ini juga merupakan bentuk penghormatan kepada nilai-nilai perkawinan yang dianut oleh Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.(ris)