Mengenal Sistem Perpajakan di Jerman Seperti yang Dialami Bunda Corla Nunggak Pajak
Bunda Corla disebut-sebut belum membayar pajak di Jerman. Hal ini diungkapkan oleh Nikita Mirzani dalam Live Instagramnya.
NUSADAILY.COM – JAKARTA - Bunda Corla disebut-sebut belum membayar pajak di Jerman. Hal ini diungkapkan oleh Nikita Mirzani dalam Live Instagramnya.
Bunda Corla disebut tidak membayar pajak selama tinggal di Jerman, sehingga tunggakan pajaknya disebut Nikita mencapai 500 ribu euro atau setara Rp 8 miliar.
Dikutip dari laman germany-visa.org disebutkan untuk pekerja dari luar negeri di Jerman harus membayarkan pajak di negara tersebut.
Jika tak membayar maka warga negara asing akan didenda sampai hukuman penjara. Di Jerman ketika WNA datang ke negara tersebut dalam waktu 14 hari akan langsung menerima nomor atau ID pajak. Nah nomor ini digunakan untuk pembayaran gaji di perusahaan.
Pajak akan dibayarkan ke Finanzamt. Kemudian akhir tahun kantor pajak akan membantu untuk pembayaran pajak yang rutin. Selanjutnya pajak itu akan dignakan oleh pendanaan proyek pemerintah, seperti sekolah, rumah sakit dan pusat rekreasi.
Sedangkan untuk freelancer akan mengikuti sistem pajak yang berbeda. Karena mereka tidak dikenakan pemotongan pajak dari gaji. Namun freelancer ini harus menyerahkan laporan deklarasi pajak untuk penghitungan pajak berapa besar pemasukan yang didapatkan.
Jerman memiliki beberapa kelas pajak. Yaitu kelas I untuk individu yang belum menikah, bercerai sampai janda.
Lalu kelas II orang tua tunggal dan berhak atas tunjangan pemerintah. Kelas III orang yang sudah menikah dan salah satu pasangan memiliki penghasilan yang lebih tinggi lebih dari 60%. Lalu kelas IV warga yang sudah menikah dan Kelas VI orang yang memiliki banyak pekerjaan.
Kemudian jika anda seorang pekerja lepas atau wiraswasta akan kesulitan untuk menentukan klasisifkasi pajak. Bahkan bisa saja diminta membayar lebih tinggi.
Jenis pajak untuk ekspatriat di Jerman
Pajak penghasilan atau Einkommensteuererklärung. Pajak ini menghitung besaran penghasilan baik pegawai maupun wiraswasta.
PPN Umsatzsteueur ini adalah pajak pertambahan nilai yang dikenakan pada barang dan jasa.
Pajak perdagangan (Gewerbesteuer) ini adalah pajak untuk bisnis yang terdaftar di Jerman.
Tarif Pajak Penghasilan
Jerman juga memberlakukan pajak penghasilan. Untuk penghasilan kurang dari 9.984 euro tarif pajak 0%. Lalu penghasilan 9.985 - 58.596 euro dikenakan pajak 14% hingga 41%.
Lalu penghasilan 58.597 - 277.825 euro dikenakan pajak 42%. Selanjutnya penghasilan 277.826 euro dikenakan pajak 45%.(eky)