Mengenal Lebih Dekat Profesi Pekerja Sosial

Oleh: Heru Dwi Herbowo, S.Sos., M.A.

Dec 12, 2024 - 11:15
Mengenal Lebih Dekat Profesi Pekerja Sosial

Ketika mendengar istilah “pekerja sosial” banyak orang yang mengaitkannya dengan aktivitas relawan. Mereka membayangkan seseorang yang membagikan makanan, membantu korban bencana, atau pun mendampingi anak-anak di panti asuhan. Padahal, profesi pekerja sosial jauh lebih kompleks. Profesi ini melibatkan pendidikan, pelatihan, dan regulasi yang ketat, serta pendekatan ilmiah dalam menangani masalah sosial. Namun, karena kurangnya pemahaman, pekerja sosial sering disalahartikan, bahkan diremehkan. Untuk memahami betapa pentingnya profesi ini, mari kita mulai dengan sejarah pekerja sosial, baik di dunia maupun di Indonesia, hingga perannya dalam masyarakat modern.

 
Sejarah pekerja sosial

Pekerja sosial bukanlah profesi baru. Jejak awalnya ditemukan di Eropa pada abad ke-19, tepatnya saat Revolusi Industri yang membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat. Akibatnya, urbanisasi, kemiskinan dan kesenjangan sosial melonjak tajam. Di tengah situasi itu, muncul gerakan seperti Charity Organization Society yang didirikan oleh Helen Bosanquet di Inggris dan Settlement House Movement yang diinisasi oleh Jane Addams dan Ellen Gates Starr di Amerika Serikat. Para pekerja sosial masa itu berfokus membantu masyarakat miskin yang tinggal di perkotaan dalam pendidikan, pelatihan kerja, dan layanan kesehatan. Dari sini lah pekerjaan sosial berkembang menjadi profesi berbasis ilmu pengetahuan.

Sementara di Indonesia, pekerjaan sosial baru dikenal setelah masa kemerdekaan. Saat itu, permasalahan sosial seperti kemiskinan, kebodohan, dan kesehatan menjadi fokus utama pemerintah. Namun, pendekatan yang digunakan masih bersifat tradisional dan kurang terorganisir. Baru pada 1964 Kementerian Sosial mendirikan Kursus Kejuruan Sosial Tingkat Tinggi (KKST) di Bandung untuk melatih para pekerja sosial. Sekolah ini kemudian berubah menjadi Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) Bandung. 

Pemerintah terus berupaya mendukung perkembangan profesi pekerja sosial yang dibuktikan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Hal ini lebih diperkuat dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2019 tentang Pekerja Sosial. Undang-undang ini memperjelas  Standar Profesi, Pendidikan dan Pelatihan, Pendaftaran dan Izin Praktik, Kewajiban dan Hak Pekerja Sosial, Pengawasan dan Sanksi, serta Pengembangan Profesi bagi pekerja sosial profesional.
 
Apa itu pekerja sosial?

Menurut Undang-Undang Nomor 14 tahun 2019, pekerja sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi. Profesi ini menggunakan tiga elemen utama yaitu: Body of Knowledge yakni pengetahuan dari berbagai disiplin ilmu seperti psikologi, sosiologi, dan hokum; Body of Value yaitu nilai-nilai seperti keadilan sosial, kesetaraan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (klien atau penerima manfaat); dan Body of Skill adalah keterampilan praktis seperti keknik yang digunakan pada saat pendekatan awal, asesmen, perencanaan intervensi hingga intervensi. 

Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Pekerja sosial bertugas memfasilitasi individu atau kelompok yang mengalami hambatan dalam mencapai kesejahteraan tersebut.
 
Di mana pekerja sosial bekerja?

Bidang kerja pekerja sosial sangat luas, mulai dari pelayanan medis hingga pemberdayaan masyarakat. Berikut beberapa contoh peran mereka, antara lain:
1.    Medis: Pekerja sosial membantu pasien rumah sakit yang kesulitan secara finansial atau menghadapi trauma psikologis. 
2.    Koreksional: Mereka mendampingi narapidana untuk beradaptasi kembali ke masyarakat setelah bebas dari penjara. 
3.    Imigrasi: Pekerja sosial membantu pengungsi dan pencari suaka mendapatkan perlindungan dan layanan dasar. 
4.    Pekerja Sosial Anak: Fokus pada perlindungan anak dari eksploitasi dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi. 
5.    Pendamping Disabilitas: Memberikan dukungan kepada penyandang disabilitas agar mandiri dan produktif. 
6.    Pendamping Lansia: Membantu lansia dalam memperoleh perawatan, kenyamanan, dan tempat tinggal yang layak. 
7.    Pemberdayaan Perempuan dan Anak: Mengadvokasi hak perempuan dan anak, khususnya yang mengalami kekerasan. 
8.    Panti Asuhan: Mengelola program pendidikan, kesehatan, dan pengembangan emosional anak-anak yatim. 
9.    Pekerja Sosial Industri : Mengelola program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
 
Relawan Sosial vs Pekerja Sosial

Di Indonesia, istilah pekerja sosial sering disamakan dengan relawan sosial. Kesalahan ini wajar, mengingat masyarakat belum terbiasa membedakan ke dua istilah tersebut. Relawan sosial biasanya bekerja secara sukarela tanpa pelatihan formal. Mereka berkontribusi dalam kegiatan tertentu, seperti membagikan bantuan bencana atau mendukung acara amal. Sebaliknya, pekerja sosial adalah profesional yang telah menyelesaikan pendidikan formal di bidang kesejahteraan sosial. Mereka menggunakan pendekatan berbasis data dan teori untuk memahami dan menyelesaikan masalah sosial. Selain itu, pekerja sosial memiliki sertifikasi dan tunduk pada kode etik profesi.
 
Regulasi dan Asosiasi Pekerja Sosial di Indonesia

Profesi pekerja sosial diatur secara ketat oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial. Undang-undang ini mengharuskan pekerja sosial memiliki sertifikat kompetensi dari LSP Kemensos, Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik Pekerja Sosial (SIPPS) agar dapat berpraktik secara mandiri. Selain itu, organisasi profesi seperti Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI) berperan memastikan pekerja sosial bekerja sesuai standar etika dan kompetensi. Organisasi ini juga mendorong pengembangan karier dan pendidikan berkelanjutan bagi anggotanya.
 
Mengapa Indonesia membutuhkan pekerja sosial?

Indonesia menghadapi berbagai tantangan sosial, seperti kemiskinan, pengangguran, perlindungan anak, dan penanganan bencana alam. Pekerja sosial memainkan peran penting dalam membantu masyarakat menghadapi tantangan tersebut. Tanpa pekerja sosial, banyak masalah sosial yang mungkin tidak tertangani dengan baik. Misalnya, korban kekerasan dalam rumah tangga sering kali kesulitan mencari dukungan emosional dan hukum. Pekerja sosial hadir untuk mendampingi, memberikan solusi, dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi.
 
Bagaimana menjadi pekerja sosial?

Untuk menjadi pekerja sosial, seseorang harus menyelesaikan pendidikan di bidang kesejahteraan sosial atau pekerja sosial, baik di tingkat sarjana maupun D4. Setelah itu, mereka harus mengikuti uji kompetensi dan mendapatkan STR. Pekerja sosial juga diwajibkan terus meningkatkan keahlian mereka melalui pelatihan dan seminar. Hal ini penting untuk memastikan mereka tetap relevan dengan perkembangan kebutuhan sosial masyarakat.
 
Universitas terkemuka di dunia dalam bidang pekerjaan sosial

Profesi pekerja sosial sangat dihormati di banyak negara maju. Beberapa universitas terbaik di dunia yang menawarkan program studi pekerjaan sosial, yaitu Columbia University (Amerika Serikat) dengan program yang berfokus pada penelitian dan praktik; London School of Economics and Political Science (Inggris) yang menggabungkan studi kesejahteraan sosial dengan kebijakan public; dan University of Melbourne (Australia) yang terkenal dengan pendekatan inklusifnya terhadap pekerjaan sosial. 

Sementara di Indonesia perguruan tinggi yang menawarkan Program Studi Kesejahteraan Sosial berkualitas, antara lain Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung, Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Universitas Muhammadiyah Jakarta, Universitas Muhammadiyah Malang, Universitas Jember, Universitas Sumatera Utara, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya dan beberapa universitas lainnya.
 
Simpulan
Pekerja sosial adalah profesi strategis yang mendukung terciptanya masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. Mereka bekerja secara profesional untuk membantu individu, keluarga, dan komunitas menghadapi berbagai tantangan dan masalah sosial. Namun, profesi ini masih kurang dihargai di Indonesia. Banyak orang yang menyamakan pekerja sosial dengan relawan sosial, padahal keduanya sangat berbeda. Dengan adanya pendidikan formal, regulasi yang ketat, dan dukungan asosiasi profesi serta pemerintah, pekerja sosial dapat membawa perubahan besar dalam masyarakat. Masyarakat perlu meningkatkan pemahaman dan penghargaan terhadap profesi ini. Dengan begitu, pekerja sosial dapat berkembang dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi Indonesia. (****) 
 
  
Heru Dwi Herbowo, S.Sos., M.A., adalah dosen Ilmu Sosial Politik di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya dan anggota Perkumpulan Ilmuwan Sosial Humaniora Indonesia (PISHI).
Artikel ini telah disunting oleh Dr. Aris Wuryantoro, M.Hum., dosen Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris Universitas PGRI Madiun dan Dewan Pengurus Perkumpulan Ilmuwan Sosial Humaniora Indonesia (PISHI).