Menelisik Sengkarut Proyek Pengadaan BTS 4G di Kemenkominfo

Pada Agustus 2017, barulah BP3TI berubah nama menjadi BAKTI "untuk mempermudah publikasi dan branding instansi". Hal tersebut diresmikan lewat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tertanggal 23 Mei 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi.

Jan 25, 2023 - 17:07
Menelisik Sengkarut Proyek Pengadaan BTS 4G di Kemenkominfo

NUSADAILY.COM – JAKARTA – Mengutip situs resminya, BAKTI merupakan lembaga yang berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang lahir pada 2006.

Pada mulanya, BAKTI bernama Balai Telekomunikasi dan Informatika Pedesaan (BTIP) "sesuai nomenklator yang ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 35/PER/M.Kominfo/11/2006."

Namun, pesatnya perkembangan di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) serta tuntutan ketersediaan layanan tersebut di masyarakat "maka BTIP bertransformasi menjadi Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) pada tanggal 19 November 2010."

Pada Agustus 2017, barulah BP3TI berubah nama menjadi BAKTI "untuk mempermudah publikasi dan branding instansi". Hal tersebut diresmikan lewat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tertanggal 23 Mei 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi.

"BAKTI merupakan unit organisasi non-eselon di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum."

"BAKTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan BAKTI dipimpin oleh Direktur Utama. BAKTI mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pembiayaan Kewajiban Pelayanan Universal dan penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika," demikian keterangan di situsnya.

Pimpinan
Dikutip dari halaman Profil Pimpinan, BAKTI memiliki 5 Dewan Pengawas dan 6 Dewan Direksi. Anang Achmad Latif masuk ke dalam satu dari enam Dewan Direksi tersebut.

Dewan Pengawas sendiri beranggotakan Ahmad M. Ramli selaku Ketua, Herry Siswanto (Anggota), Budi Youyastri (Anggota), Saiful Islam (Anggota), dan Doddy Setiadi (Anggota).

Sementara, Dewan Direktur beranggotakan Anang Achmad Latif (Direktur Utama), Fadhilah Mathar (Direktur Sumber Daya dan Administrasi), Ahmad Juhari (Direktur Keuangan), Danny Januar Ismawan (Direktur Layanan Masyarakat dan Pemerintah), Dhia Anugrah Febriansa (Direktur Layanan untuk Badan Usaha), dan Bambang Noegroho (Direktur Infrastruktur).

Apa layanannya?
Lembaga ini juga memiliki visi "menjembatani kesenjangan digital untuk masa depan Indonesia yang lebih baik" serta misi "memberikan layanan kewajiban pelayanan universal (KPU/USO) yang berkualitas dan tepat sasaran dalam rangka mengatasi kesenjangan digital di Indonesia".

Apa konkretnya? Salah satu proyek yang digarap BAKTI adalah penyediaan akses internet untuk masyarakat daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).

Program tersebut dinamakan BAKTI AKSI (Akses Internet BAKTI) dan merupakan program yang lahir di era Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang di bawah naungan Kemkominfo.

"Tujuan berdirinya BAKTI untuk meningkatkan infrastruktur di daerah-daerah kecil yang belum ada infrastruktur telekomunikasi. Daerah-daerah kecil yang dimaksud lebih dikenal dengan sebutan 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal), jadi 3T ini merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk wilayah-wilayah yang berada terpencil maupun perbatasan," kata Anang seperti dikutip situs resmi Kominfo.

Untuk mengakses layanan tersebut, pengguna akan terlebih dahulu diarahkan kepada Landing Page BAKTI Online untuk mengisi survei. Landing Page itu berguna "sebagai wadah diseminasi informasi kepada masyarakat daerah 3T."

Selain itu, Landing Page tersebut diklaim menyediakan informasi yang berupa "konten positif" semisal informasi penggunaan e-commerce,

"Pengembangan Konten Positif sebagai bagian dari Gerakan Literasi Digital" mengatakan bahwa konten yang bernilai informatif, inspiratif, dan memiliki nilai guna, adalah contoh konten positif.

Bertanggung Jawab ke Menteri
Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) sedang dalam sorotan usai pimpinannya Anang Achmad Latif menjadi tersangka kasus korupsi. Lembaga macam apa sebenarnya BAKTI dan apa tugasnya?

Sebelumnya, Anang dinyatakan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS). 

Dalam kasus ini, dia disebut sengaja mengeluarkan peraturan yang bisa menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat dan kompetitif untuk mendapatkan harga penawaran.

Selain Anang, dua orang lainnya, yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GM, dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS ditetapkan sebagai tersangka.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate sempat mengklaim BAKTI punya kewenangan tersendiri yang beda dengan struktur lainnya di kementeriannya.

"Ini BLU BAKTI, itu ciri khasnya punya kewenangan manajemen sendiri, berbeda dengan satuan kerja (satker) lainnya di bawah direktorat jenderal. Kalau BLU itu dipimpin oleh direksi dan dewan pengawasnya," ucap dia, saat ditanya soal kasus korupsi BAKTI, di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (9/11).

Cekal 23 Orang

Kejaksaan Agung mencegah 23 orang bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020 s/d 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan mereka yang dicekal diduga ikut terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

"Pencegahan itu dikeluarkan sejak 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022 selama 6 bulan," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (18/1).

Ketut menekankan pencegahan pergi ke luar wilayah Indonesia itu dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan guna menggali informasi terkait perkara dimaksud.

"Ke-23 orang tersebut telah dicegah ke luar negeri dan masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia," ucapnya.

Berikut daftar 23 orang yang dicegah terkait kasus korupsi BTS 4G dan BAKTI Kominfo:

1. Direktur PT Surya Energi Indotama berinisial BI
2. Direktur Niaga PT Aplikanusa Lintasarta berinisial AA
3. Account Director PT Huawei Tech Investment berinisial MA
4. Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika berinisial AAL
5. Direktur Sumber Daya dan Administrasi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika berinsial FM
6. Direktur Keuangan BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika berinisial FJ
7. Direktur Layanan Masyarakat dan Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika berinisial DJI
8. Direktur Layanan untuk Badan Usaha BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika berinisial DAF
9. Direktur Infrastruktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika berinisial BN
10. Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera berinisial MJ
11. Direktur Utama PT Telkominfra berinisial BS
12. Direktur Utama PT Sansaine Exindo berinisial JS
13. Direktur PT Multi Trans Data berinisial BP
14. Direktur PT ZTE Indonesia berinisial LWX
15. Direktur Utama PT ZTE Indonesia berinisial LWQ
16. Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera berinisial HJ
17. Chief Financial Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera berinisial AS
18. Kepala Divisi Lastmil/ Backhaul BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika berinisial MFM
19. Pegawai BAKTI - Kementerian Komunikasi dan Informatika berinisial EH
20. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS
21. CEO PT Huawei Tech Investment berinisial CM
22. CEO PT Fiber Home Teknologi Indonesia berinisial LH
23. Sales Director Fiber Home Teknologi Indonesia berinisial DM

Kejagung RI telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kuntadi mengatakan salah satu tersangka itu merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara untuk dua tersangka lainnya merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS.

Kuntadi menjelaskan dalam kasus ini, sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Nambah 1 Tersangka Lagi

Kejagung RI menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu MA (Mukti Ali) selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi kepada wartawan, Rabu (25/1).

Berdasarkan perannya, Kuntadi mengatakan yang bersangkutan selaku Account Director PT Huawei Tech Investment melakukan permufakatan bersama Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Dalam perencanaan itu, Mukti disebut mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga PT Huawei Tech Investment langsung ditetapkan sebagai pemenang.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka MA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 24 Januari 2023 sampai dengan 12 Februari 2023," jelasnya.

Atas perbuatannya itu, Mukti dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kemenkominfo.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kuntadi mengatakan salah satu tersangka itu merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara untuk dua tersangka lainnya merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS.

Kuntadi menjelaskan dalam kasus ini, sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi, kata dia, ketiga tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.(sir)