Menelisik Sebab Musabab Ova Emilia Rektor UGM Digugat LPS

Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar mengungkapkan LPS juga mengajukan permohonan eksekusi kepada beberapa mantan pengurus dan pemegang saham PT BPR Tripilar Arthajaya (BPR Tripilar Yogyakarta), di antaranya Bambang Wahyudi, Djungtjik Arsan, dan Ova Emilia.

Nov 3, 2022 - 18:30
Menelisik Sebab Musabab Ova Emilia Rektor UGM Digugat LPS

NUSADAILY.COM – YOGYAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggugat beberapa pengurus bank gagal yang telah dilikuidasi.

Hal ini dilakukan karena para tergugat disebut terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian bagi LPS.

Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar mengungkapkan LPS juga mengajukan permohonan eksekusi kepada beberapa mantan pengurus dan pemegang saham PT BPR Tripilar Arthajaya (BPR Tripilar Yogyakarta), di antaranya Bambang Wahyudi, Djungtjik Arsan, dan Ova Emilia.

Ketiganya adalah mantan direktur, komisaris, dan pemegang saham pengendali BPR Tripilar, lalu Abdul Nasir alias Jang Keun Won selaku pihak terkait.

Para tergugat dihukum untuk membayar kerugian kepada LPS secara tanggung renteng sebesar Rp 29.137.542.200. Salah satu pengurus BPR Tripilar Arthajaya adalah Ova Emilia yang merupakan Rektor di Universitas Gadjah Mada (UGM) masa bakti 2022-2027 dilantik pada 27 Mei 2022.

Mengutip detikcom, Ova menyebut jika hal itu adalah masalah bisnis keluarga sejak 2006.

"Itu bisnis keluarga yang sudah berlangsung sejak 2006 dan sampai sekarang masih berproses," jelas dia, saat dihubungi, Kamis (3/11/2022).

Ova menyebut jika pihaknya akan bertanggung jawab atas putusan yang ditetapkan.

"Kami akan bertanggung jawab atas putusan apapun yang dijatuhkan MA dalam gugatan perdata tersebut," jelasnya.

Dikutip dari laman resmi LPS, disebutkan dulunya BPR ini terletak di Jalan Balirjo No. 23 Muja Muju Umbulharjo, Yogyakarta.

Tim likuidasi dari LPS adalah Bakri Ibrahim, Katmiko dan Z.A Zaputra. Kemudian LPS melakukan Collective Investment Undertakings (CIU) pada 19 Januari 2006.

Kemudian bank berakhir likuidasinya pada 21 Maret 2011.

Dari data LPS disebutkan untuk penerimaan tercatat sebesar Rp 6.927.495.128. Lalu pengeluaran termasuk biaya likuidasi Rp 2.292.188.021, pembayaran atas klaim penjaminan kepada LPS Rp 4.508.807.854.

Lalu biaya pencadangan penyelesaian likuidasi Rp 80.779.039 dan penyetoran ke LPS atas penutupan rekening Bank Dalam Likuidasi (BDL) sebesar Rp 45.385.000. Total pengeluaran Rp 6.927.159.915. Jumlah saldo akhir kas A-B Rp 335.213.(han)