Menelisik Kejanggalan Jelang Musorkot KONI Kota Malang

“Ternyata di Pasal 35 itu di angka 3 huruf b ini secara prosedural harusnya ada pemberitahuan tentang pelaksanaan muskot yang dilakukan secara tertulis dan dikirim ke setiap anggota yang berhak untuk mengikuti muskot sekurang-kurangnya 14 hari,” kata Wasto kepada wartawan, Senin (12/12/2022).

Dec 15, 2022 - 20:59
Menelisik Kejanggalan Jelang Musorkot KONI Kota Malang

NUSADAILY.COM – MALANG – Ketua Federasi Aero Sport Indonesia (FASI), mengaku kaget melihat terjadinya kejanggalan menjelang musyawarah olahraga kota (Musorkot) KONI Kota Malang.

Sebelumnya, Ketua FASI Kota Malang Wasto, mengaku pihaknya mendengar akan ada musorkot di lingkungan KONI Kota Malang, namun Wasto kaget karena ada salah satu anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang tidak dilakukan.

“Ternyata di Pasal 35 itu di angka 3 huruf b ini secara prosedural harusnya ada pemberitahuan tentang pelaksanaan muskot yang dilakukan secara tertulis dan dikirim ke setiap anggota yang berhak untuk mengikuti muskot sekurang-kurangnya 14 hari,” kata Wasto kepada wartawan, Senin (12/12/2022).

Wasto menjelaskan, seharusnya AD/ART dijalankan. Mengingat, musorkot nanti secara legalitas akan mengangkat kepengurusan KONI Kota Malang.

“Sementara KONI mendapat dana dari pemerintah, uang negara. Sehingga legalitas kepengurusan yang dilahirkan dari muskot harus ada dasar hukumnya, jangan menyalahi,” ungkap Wasto.

Dari sini, Wasto pun memiliki pandangan jika hal tersebut dapat dikonsultasikan kepada pakar hukum administratif negara. Karena apapun yang menjadi gerakan KONI adalah dengan menggunakan uang negara.

“Tapi, silahkan barangkali bisa dikonsultasikan dengan pakar hukum administrasi negara. Jangan sampai nanti berimbas kepada ketidak-absahan kepengurusan. Sementara pengurus itu harus mempertanggung jawabkan uang negara,” beber Wasto.

Masih bicara AD/ART, Wasto juga melihat dan membaca ada item yang berbunyi bahan-bahan yang akan dibahas pada muskot harus di serahkan pada setiap peserta muskot sekurang-kurangnya 7 hari kalender sebelum muskot diselenggarakan. Namun, dalam hal ini tidak ada yang diberikan kepada cabor sebagai peserta muskot nantinya.

“Ini syarat formil yang harus dilalui dan harus dipenuhi. Sehingga perlu tindakan secara administrasi, harus didokumentasikan dalam bentuk tanda terima dari para cabor bahwa sudah mendapatkan pemberitahuan 14 hari, dan sudah dapat bahan 7 hari sebelum muskot,” ungkap Wasto.

Dijelaskan Wasto, di dalam AD/ART sudah sangat jelas teknis aturan yang dijelaskan. Sehingga hanya tinggal menjalankan. “Yang namanya pemilihan itu ada tahapannya, tahapan dukungan menjadi bakal calon sah saja. Tapi kalau namanya calon menurut saya harus ditetapkan saat muskot nanti,” kata Wasto.

“Jika mengikuti AD/ART itu sudah sangat bagus, itu yang memang harus dipijak, jangan sampai melanggar. Karena lagi-lagi, KONI mengelola uang negara,” imbuh Wasto menegaskan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ada dua cabang olahraga (cabor) mengaku belum mendapatkan pemberitahuan atau undangan untuk musyawarah olahraga kota (musorkot) 17 Desember 2022 mendatang. Hingga KONI Kota Malang dituding telah melanggar AD/ART.

Dua cabor yakni Persatuan Sambo Indonesia (Persambi) dan Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI) mengaku belum menerima undangan dari KONI Kota Malang. Padahal, penyelenggaraan musorkot tinggal dua hari lagi.

Sekretaris Persambi Kota Malang Heryanto mengatakan, pihaknya memang belum menerima undangan musorkot. Bahkan, hal tersebut telah dicek ke sekretariat dan ke personal pengurus.

“Setelah dicek di sekretariat, cabor sambo belum mendapatkan undangan. Secara personal maupun organisasi, kami belum menerima undangan tersebut,” kata Heryanto.

Terpisah, Ketua PRSI Kota Malang Dani Agung Prasetyo mengaku juga belum mendapat undangan musorkot KONI Kota Malang pada 17 Desember 2022. “Kami juga belum mendapat undangan (musorkot),” kata Dani singkat.

Di sisi lain, sebagai cabor KONI Kota Malang, PRSI mengaku juga belum dimasukkan kedalam grup cabor. Padahal, grup cabor berisi informasi terkait kegiatan KONI Kota Malang bersama cabor.

“Kami selalu cabor juga belum dimasukkan ke dalam grup cabor KONI. Padahal, di situ pusat informasi kepada seluruh cabor di bawah KONI Kota Malang,” tegas Dani.

Sementara itu, Sekretaris KONI Kota Malang Anang Fatoni kepada wartawan mengaku bahwa telah membuat undangan kepada para cabor. Undangan tersebut diakui telah dikirim softfile.

“Barusan saya cek ke teman-teman admin, karena memang undangan dan pemberitahuan ke cabor dikirim melalui WhatsApp kepada masing-masing cabor. HP KONI itu di kantor, dan adminnya gak yakin kalau pesan tersebut belum terkirim, tapi besok pagi mau dicek kembali,” kata Anang, kepada.(tim)

NUSADAILY.COM – MALANG – Ketua Federasi Aero Sport Indonesia (FASI), mengaku kaget melihat terjadinya kejanggalan menjelang musyawarah olahraga kota (Musorkot) KONI Kota Malang.

Sebelumnya, Ketua FASI Kota Malang Wasto, mengaku pihaknya mendengar akan ada musorkot di lingkungan KONI Kota Malang, namun Wasto kaget karena ada salah satu anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang tidak dilakukan.

“Ternyata di Pasal 35 itu di angka 3 huruf b ini secara prosedural harusnya ada pemberitahuan tentang pelaksanaan muskot yang dilakukan secara tertulis dan dikirim ke setiap anggota yang berhak untuk mengikuti muskot sekurang-kurangnya 14 hari,” kata Wasto kepada wartawan, Senin (12/12/2022).

Wasto menjelaskan, seharusnya AD/ART dijalankan. Mengingat, musorkot nanti secara legalitas akan mengangkat kepengurusan KONI Kota Malang.

“Sementara KONI mendapat dana dari pemerintah, uang negara. Sehingga legalitas kepengurusan yang dilahirkan dari muskot harus ada dasar hukumnya, jangan menyalahi,” ungkap Wasto.

Dari sini, Wasto pun memiliki pandangan jika hal tersebut dapat dikonsultasikan kepada pakar hukum administratif negara. Karena apapun yang menjadi gerakan KONI adalah dengan menggunakan uang negara.

“Tapi, silahkan barangkali bisa dikonsultasikan dengan pakar hukum administrasi negara. Jangan sampai nanti berimbas kepada ketidak-absahan kepengurusan. Sementara pengurus itu harus mempertanggung jawabkan uang negara,” beber Wasto.

Masih bicara AD/ART, Wasto juga melihat dan membaca ada item yang berbunyi bahan-bahan yang akan dibahas pada muskot harus di serahkan pada setiap peserta muskot sekurang-kurangnya 7 hari kalender sebelum muskot diselenggarakan. Namun, dalam hal ini tidak ada yang diberikan kepada cabor sebagai peserta muskot nantinya.

“Ini syarat formil yang harus dilalui dan harus dipenuhi. Sehingga perlu tindakan secara administrasi, harus didokumentasikan dalam bentuk tanda terima dari para cabor bahwa sudah mendapatkan pemberitahuan 14 hari, dan sudah dapat bahan 7 hari sebelum muskot,” ungkap Wasto.

Dijelaskan Wasto, di dalam AD/ART sudah sangat jelas teknis aturan yang dijelaskan. Sehingga hanya tinggal menjalankan. “Yang namanya pemilihan itu ada tahapannya, tahapan dukungan menjadi bakal calon sah saja. Tapi kalau namanya calon menurut saya harus ditetapkan saat muskot nanti,” kata Wasto.

“Jika mengikuti AD/ART itu sudah sangat bagus, itu yang memang harus dipijak, jangan sampai melanggar. Karena lagi-lagi, KONI mengelola uang negara,” imbuh Wasto menegaskan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ada dua cabang olahraga (cabor) mengaku belum mendapatkan pemberitahuan atau undangan untuk musyawarah olahraga kota (musorkot) 17 Desember 2022 mendatang. Hingga KONI Kota Malang dituding telah melanggar AD/ART.

Dua cabor yakni Persatuan Sambo Indonesia (Persambi) dan Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI) mengaku belum menerima undangan dari KONI Kota Malang. Padahal, penyelenggaraan musorkot tinggal dua hari lagi.

Sekretaris Persambi Kota Malang Heryanto mengatakan, pihaknya memang belum menerima undangan musorkot. Bahkan, hal tersebut telah dicek ke sekretariat dan ke personal pengurus.

“Setelah dicek di sekretariat, cabor sambo belum mendapatkan undangan. Secara personal maupun organisasi, kami belum menerima undangan tersebut,” kata Heryanto.

Terpisah, Ketua PRSI Kota Malang Dani Agung Prasetyo mengaku juga belum mendapat undangan musorkot KONI Kota Malang pada 17 Desember 2022. “Kami juga belum mendapat undangan (musorkot),” kata Dani singkat.

Di sisi lain, sebagai cabor KONI Kota Malang, PRSI mengaku juga belum dimasukkan kedalam grup cabor. Padahal, grup cabor berisi informasi terkait kegiatan KONI Kota Malang bersama cabor.

“Kami selalu cabor juga belum dimasukkan ke dalam grup cabor KONI. Padahal, di situ pusat informasi kepada seluruh cabor di bawah KONI Kota Malang,” tegas Dani.

Sementara itu, Sekretaris KONI Kota Malang Anang Fatoni kepada wartawan mengaku bahwa telah membuat undangan kepada para cabor. Undangan tersebut diakui telah dikirim softfile.

“Barusan saya cek ke teman-teman admin, karena memang undangan dan pemberitahuan ke cabor dikirim melalui WhatsApp kepada masing-masing cabor. HP KONI itu di kantor, dan adminnya gak yakin kalau pesan tersebut belum terkirim, tapi besok pagi mau dicek kembali,” kata Anang, kepada.(tim)