Mencari Tahu Kaitan Zulhas dengan Korupsi Rektor Unila dala Penerimaan Maba

Rektor Unila Karomani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa. Selain Karomani, KPK menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi sebagai tersangka. Kasus Andi sudah masuk tahap persidangan.

Nov 26, 2022 - 17:56

NUSADAILY.COM – JAKARTA – Zulkifli Hasan (Zulhas), Menteri Perdagangan (Mendag) pernah dipanggil sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila).

Namun saat itu Zulhas tidak hadir dengan alasan masih memiliki pekerjaan yang tak bisa ditinggalkan. Kini KPK tengah mempertimbangkan meminta keterangannya kembali.
 
"Akan kami dalami lagi, apakah yang bersangkutan (Zulhas) layak betul sebagai saksi dalam konstruksi bangunan perkara," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Jakarta, Rabu, 23 November 2022.
 
Zulhas sejatinya dipanggil KPK untuk mendalami kasus ini pada 14 Oktober 2022. Namun, saat itu, Zulhas tidak hadir dengan dalih ada pekerjaan yang tak bisa ditinggal dan sudah dijadwalkan sejak lama.

Setelah panggilan pertama itu, KPK belum mengundang ulang Zulhas untuk digali informasinya. Lembaga Antikorupsi masih mengkaji urgensi permintaan keterangan Zulhas dengan perkara tersebut.
 
"Kami akan lihat ke dalam satgas itu bagaimana sebenarnya tentang urgensinya seseorang ini dipanggil dalam sebuah bangunan perkara," ucap Karyoto.

Rektor Unila Karomani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa. Selain Karomani, KPK menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi sebagai tersangka. Kasus Andi sudah masuk tahap persidangan.
 
Andi Desfiandi menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa baru di Unila pada 9 November 2022. Dia didakwa menyuap Karomani.
 
"Yang melakukan atau turut serta melakukan, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberikan uang sejumlah Rp250 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Karomani," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Agung Satrio Wibowo dalam dakwaan kasus yang dikutip pada Rabu, 9 November 2022.
 
Persidangan itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Uang itu dimaksudkan agar Karomani menerima dua orang menjadi mahasiswa di Unila.
 
Zalfa dan Zaki dinyatakan lulus sebagai mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unila melalui jalur seleksi mandiri pada 18 Juli 2022. Zalda dan Zaki bukan anak dari Andi.
 
Zalfa merupakan anak dari Lies Yulianti. Sedangkan, Zaki adalah mahasiswa titipan dari Ary Meizari Alfian. Andi berkomunikasi dengan Karomani melalui pesan WhatsApp untuk memasukkan dua nama itu.(han)