Menanti Hunian Masa Depan Segera Siap Huni

Mengutip berbagai sumber, Meikarta merupakan proyek kota terencana yang dibangun oleh PT Lippo Karawaci Tbk di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Meikarta resmi diluncurkan pada 2017.

Dec 11, 2022 - 22:39
Menanti Hunian Masa Depan Segera Siap Huni

NUSADAILY.COM – JAKARTA – Dalam seminggu terakhir, sejumlah konsumen Apartemen Meikarta berkeluh-kesah di media sosial hingga menggelar demo terkait unit yang tak juga didapat setelah bertahun-tahun akad jual beli.

Apartemen Meikarta, Bekasi, ramai disorot di media sosial usai para pembelinya mengeluhkan unit yang tak kunjung diserahkan sejak 2019.

Sesuai dengan Penegasan dan persetujuan Pemesanan Unit (P3U) atau konfirmasi pemesanan, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pemilik proyek seharusnya melakukan serah terima unit apartemen pada pertengahan 2019 hingga 2020 kepada konsumen.

Ketua Komunitas Peduli Konsumen Meikarta Aep Mulyana meminta agar DPR mempertemukan pihaknya dengan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) sebagai pemilik proyek.

"Dari anggota Komisi V, meneruskan ke Komisi 11 akan diadakan mediasi Meikarta untuk rapat dengar pendapat kurang lebih 14 (Desember). Nanti kita tunggu saja," katanya, Rabu (7/12).

Aep sebelumnya menjelaskan saat konsumen menghubungi perusahaan yang berafiliasi dengan Grup Lippo tersebut, PT MSU meminta konsumen menunggu grace period selama enam bulan, yang sebelumnya tidak ada dalam perjanjian awal.

Grace period tersebut kemudian berkembang menjadi 18 bulan. Setelah grace period berakhir, konsumen Meikarta kembali menghubungi PT MSU dan melakukan pengecekan di lokasi pembangunan.

"Kami melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan kenyataannya, sebagian besar masih berupa tanah kosong atau berupa bangunan yang belum selesai sebagaimana peruntukannya," ujar Aep Mulyana dalam pernyataan resmi, Agustus lalu.

Aep menambahkan sebagian konsumen ditawarkan untuk relokasi apartemen dengan menambah harga yang nyaris sama dengan satu unit baru. Namun, sebagian besar konsumen tidak mau karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Dilansir dari CNBC Indonesia, kawasan proyek Meikarta saat ini banyak ditumbuhi rumput-rumput liar. Gedung-gedung setengah jadi terbengkalai begitu saja. Tak banyak aktivitas di proyek properti itu.

Kenapa proyek ini bermasalah?
Mengutip berbagai sumber, Meikarta merupakan proyek kota terencana yang dibangun oleh PT Lippo Karawaci Tbk di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Meikarta resmi diluncurkan pada 2017.

Kala itu disebut, nilai investasi proyek mencapai Rp278 triliun. Salah satu yang diingat publik adalah serbuan iklan di televisi pada 2017 sambil mengusung konsep kota masa depan serta jargon "aku ingin pindah ke Meikarta".

Meikarta digadang-gadang akan memiliki 100 gedung pencakar langit yang memiliki 35-46 lantai. Lippo Group memperkenalkan proyek di lahan 500 hektare itu sebagai proyek dan portofolio terbesar selama kiprahnya di industri ini.

Sejumlah tokoh politik pun ramai-ramai mendukung proyek ini, mulai Ketua MPR Zulkifli Hasan hingga Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

Namun, proyek ini mengalami masalah dengan pemerintah provinsi (pemprov) Jawa Barat (Jabar) pada 2017. Wakil Gubernur Jabar saat itu, Deddy Mizwar, sempat meminta Lippo Grup menghentikan sementara proyek.

Alasannya, belum ada rekomendasi dari Pemprov yang hanya memberikan rekomendasi izin 84,6 hektare untuk lahan proyek Meikarta.

Sementara itu PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), pengembang dari mega proyek Meikarta sekaligus anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk, digugat pailit oleh dua vendornya yakni PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta Kreasi.

Tak hanya itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan OTT di Kabupaten Bekasi terkait proyek Meikarta pada 2018.

Pihak-pihak yang ditangkap KPK antara lain, Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Najor, Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi).

Mengutip CNNIndonesia.com, bagian pemasaran tetap mengklaim pihaknya bakal menyediakan fasilitas publik yang akan menjadi suguhan menarik untuk hunian masa depan, katanya di kawasan Meikarta, Rabu (17/10/2018),

Meski demikian, selepas kasus-kasus itu, proyek tak berkembang signifikan dan dikeluhkan pembeli. Alih-alih jadi kota masa depan, tower-tower apartemen pun tampak bak proyek Hambalang yang ditumbuhi semak belukar seperti Kota mati.

Merespons perkembangan terbaru, PT MSU mengatakan penyerahan unit akan dilakukan secara bertahap hingga 2027. Sedangkan saat ini 1.800 unit diklaim sudah diserahkan ke konsumen sejak 2021.

Corporate Secretary Lippo Cikarang Veronika Sitepu mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti demonstrasi konsumen tersebut ke PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU selaku pengembang proyek Meikarta.

Berdasarkan informasi yang diterima Lippo Cikarang dari MSU, demonstrasi konsumen dilakukan untuk memenuhi permintaan pembeli yang berbeda dari kesepakatan perdamaian atau homologasi yang sudah disahkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat tertanggal 18 Desember 2020.

Ia mengatakan putusan itu telah berkekuatan hukum tetap pada 26 Juli 2021.

"PT MSU juga sudah menginformasikan hasil Putusan Homologasi ini kepada seluruh Pembeli yang belum menerima unit, di mana pelaksanaan hasil Putusan sudah dijalankan dalam bentuk serah terima unit secara bertahap sejak Maret 2021 lalu," ujar Veronica dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip pada Sabtu (10/12).

Ia menambahkan beberapa pembeli yang tak puas dengan keputusan itu telah berupaya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata. Namun, pengadilan tetap memutuskan bahwa putusan homologasi harus dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh pihak.(han)