Melihat Fenomena Pilih Tebang Polisi di Kasus Judi Online
Oleh karena itu, Aan menilai upaya kepolisian terkait menangkap artis hingga influencer yang terlibat judi online itu sebatas penegakan hukum untuk publisitas.
NUSADAILY.COM – JAKARTA - Pihak kepolisian terus mengejar para pelaku yang diduga terlibat dalam praktik judi online (judol). Sejumlah pihak dari ragam latarbelakang telah diciduk dan diproses hukum.
Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 15 tersangka dari lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) terkait kasus judi online.
Sebanyak 11 orang pegawai Kemenkomdigi dan 4 orang pihak luar itu diduga menyalahgunakan wewenang untuk menutup situs judi online.
Tak hanya di lingkungan pemerintahan, kepolisian turut memburu pihak-pihak yang diduga terlibat judi online dari kalangan influencer hingga publik figur.
Tiktoker Gunawan 'Sadbor' misalnya, Ia ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait promosi judi online oleh Polres Sukabumi.
Teranyar, Polda Metro Jaya juga mengaku bakal mendalami dugaan promosi judi online yang dilakukan anggota DPR Komisi X sekaligus artis Denny Cagur.
Denny yang merupakan politikus PDIP itu mengaku pernah diperiksa Bareskrim Polri terkait dugaan promosi judi online.
Bahkan, Ia mengklaim sebanyak 27 artis lain sudah dipanggil dan dimintai keterangan oleh Bareskrim Polri terkait dugaan promosi judi online.
"Jadi prosesnya memang sudah berjalan, ada 27 artis waktu itu karena ketidaktahuan kita semua pun sudah dipanggil ke Bareskrim, saya sudah datang mengikuti aturannya, sebagai warna negara yang baik saya datang," kata Denny di Kompleks Parlemen, Rabu (6/11).
Pernyataan tersebut membuat publik merasa janggal terhadap sikap kepolisian yang tak menangkap artis terkait judi online namun langsung menjebloskan Gunawan 'Sadbor' ke bui.
Sebelumnya juga beredar informasi sejumlah artis seperti Wulan Guritno hingga Nikita Mirzani yang juga sudah diperiksa terkait dugaan keterlibatan di judi online. Lantas, apakah krusial bagi kepolisian menangkap artis hingga influencer untuk memberantas judi online?
Pakar Hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menilai terdapat indikasi praktik hukum tebang pilih yang dilakukan pihak kepolisian dalam kasus judi online.
Ia menyinggung perbedaan sikap kepolisian dalam mengusut dugaan keterlibatan judi online yang melibatkan artis papan atas dengan influencer biasa.
"Dalam konteks penegakan hukum masuk ke ranah tebang pilih. Ini juga tidak baik. Jadi hukum kan enggak boleh pandang bulu seharusnya ya semuanya dibersamakan," kata Aan dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (6/11) malam.
"Baik artis papan atas kemudian influencer bahkan orang biasa pun yang mempromosikan (judi online) harus ditangkap," sambungnya.
Aan menilai pola pihak kepolisian dalam memberantas judi online ini tak jauh berbeda dengan upaya memberantas narkoba.
Ia menyebut pihak kepolisian lebih cepat bertindak untuk memproses hukum artis yang terlibat kasus narkoba dibandingkan memburu bandar.
Hanya untuk publisitas
Oleh karena itu, Aan menilai upaya kepolisian terkait menangkap artis hingga influencer yang terlibat judi online itu sebatas penegakan hukum untuk publisitas.
"Menurut saya penegakan hukum seperti ini adalah penegakan hukum yang mengandalkan kepada publisitas ya tidak mengandalkan kepada aspek pemberantasan itu sendiri," jelas dia.
"Kalau aspek pemberantasan ya itu tidak pandang siapa pelakunya tapi lebih melihat kepada intensitas pelakunya," sambungnya.
Aan menjelaskan penegakan hukum untuk memberantas judi online seharusnya dilakukan dengan menarget operator hingga bandar judi online dalam negeri maupun luar negeri. Sayangnya, kata dia, penegakan hukum terhadap otak pelaku industri judi online di Indonesia tersebut jarang dilakukan oleh kepolisian.
Aan menilai pemberantasan judi online oleh kepolisian dengan menyasar pelaku industri haram tersebut hanya baru dilakukan dengan menggerebek kantor Kemenkomdigi.
Meski begitu, Aan berharap kepolisian tak hanya sekadar menggeledah dan menetapkan tersangka. Tetapi juga melacak pelaku dibalik layar yang mengendalikan judi online dengan bantuan pegawai Kemenkomdigi.
"Bagaimana dengan seribu situs yang dilindungi itu. Siapa mereka, bagaimana perannya pihak luar, bagaimana perannya operator yang berada di dalam negeri," ujar dia.
"Ini yang seharusnya diusut tuntas. Tidak bisa kita penegakan hukum hanya mengandalkan pada publisitas," tutur dia.
Kejar pelaku yang lebih besar
Di sisi lain, Kriminolog UI Adrianus Meliala tak terlalu mempermasalahkan tindakan kepolisian yang turut menyasar artis hingga influencer dalam memberantas judi online.
Asalkan, kata dia, tindakan tersebut dibarengi dengan upaya kepolisian mengejar pelaku lain yang memiliki peran lebih besar.
Ia pun yakin tindakan polisi menjebloskan Gunawan 'Sadbor' ke penjara karena sudah memiliki bukti yang kuat terkait keterlibatan promosi judi online.
Di sisi lain, Adrianus tak memungkiri ada faktor tertentu yang membuat pihak kepolisian lebih cepat memproses artis yang terlibat judi online dibanding bandar besar.
"Mengapa kepolisian cepat tanggap, ya karena mudah. Selain mudah, dampaknya besar. Karena artis, maka liputan terhadap sang artis akan tinggi dan apa yang terjadi pada diri sang artis akan menjadi pelajaran bagi yang lain," tutur dia.
Tak hanya itu, Adrianus menilai pihak kepolisian terlihat lebih jarang memproses bandar besar judi online karena memang sulit dilakukan.
Terlebih, kata dia, para bandar judi online itu bergerak secara senyap dan selalu berupaya menyembunyikan transaksi haram mereka secara rapih.
"Bandar besar (sesuai namanya) tentu amat berhati-hati dalam rangka memberi 'peluang' bagi kepolisian untuk mengumpulkan barang bukti," tutur dia.
"Tidak mengirim uang dengan transfer, juga tidak sembarangan terima transfer, tidak sembarangan angkat HP, menjaga HP agar tidak disadap dan sebagainya. Maka, bagaimana kepolisian mau dapat bukti?" imbuhnya.(han)