Melihat Dasar Hukum LPSK Cabut Perlindungan Eliezer Usai Diwawancarai Kompas TV

Selain itu, pihaknya menegaskan wawancara terhadap Richard dan lainnya itu telah dilakukan sesuai kode etik jurnalistik. Wawancara itu juga dinilai telah memenuhi aturan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Mar 11, 2023 - 02:23
Melihat Dasar Hukum LPSK Cabut Perlindungan Eliezer Usai Diwawancarai Kompas TV

NUSADAILY.COM – JAKARTA – Rosiana Silalahi, Pemimpin Redaksi Kompas TV bersurat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah tayangan wawancara Kompas TV dengan J, Richard Eliezer, dijadikan alasan pencabutan perlindungannya.

"Proses wawancara kami lakukan setelah kami memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Sdr Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Penasehat Hukum narasumber Bapak Ronny Talapessy, dan izin dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang membawahi Rumah Tahanan Bareskrim Cabang Salemba tempat Sdr Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai warga binaan," ucap Rosiana dalam keterangan tertulis, Jumat (10/3).

Selain itu, pihaknya menegaskan wawancara terhadap Richard dan lainnya itu telah dilakukan sesuai kode etik jurnalistik. Wawancara itu juga dinilai telah memenuhi aturan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Rosiana mencantumkan penjelasan mengenai kebebasan pers dalam surat klarifikasi itu. Dia menyebut kebebasan pers adalah bagian dari kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat yang dijamin pasal 28 UUD 1945.

"Ketentuan pasal 2 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum," ucapnya.

Sebelumnya, LPSK mencabut perlindungan terhadap narapidana kasus pembunuhan Richard Eliezer. Hal itu karena Richard melakukan wawancara dengan Kompas Tv di luar sepengetahuan LPSK.

"Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun tv, tanpa persetujuan LPSK maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006" ucap Tenaga Ahli LPSK Syahrial dalam konferensi pers, Jumat (10/3).

2 Pimpinan LPSK Dissenting Opinion
Seperti diketahui, Dua dari tujuh pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) disebutkan punya pendapat berbeda alias dissenting opinion saat memutus pencabutan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer.

Kedua pimpinan itu menilai LPSK tetap harus mempertahankan perlindungan kepada Eliezer sebagai terpidana dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

"Dalam proses pengambilan keputusan dimaksud, terdapat dua dari tujuh pimpinan LPSK menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Yakni tetap mempertahankan perlindungan terhadap saudara RE," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial dalam konferensi pers, Jumat (10/3).

Namun, kata Syahrial, pencabutan perlindungan terhadap Eliezer tidak mengurangi haknya sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama mengungkap suatu tindak pidana.

Ia menuturkan hal ini sesuai UU 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Kroban dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.

"Jadi penghentian perlindungan ini akan disampaikan secara tertulis juga kepada saudara RE, kepada Dirjen Pemerasyarakatan, Lapas Salemba, Karutan Bareskrim, serta penasihat hukum Saudara RE," ucapnya.

Adapun penghentian perlindungan kepada Eliezer itu diputuskan LPSK melalui sidang mahkamah pimpinan.

Syahrial mengatakan pencabutan perlindungan terhadap Richard Eliezer dilakukan karena ada perjanjian yang dilanggar. Hal itu berkaitan dengan liputan salah satu stasiun televisi yang mendatangi tempat Richard Eliezer menjalani hukuman penjara.(han)