Mediasi Sengketa Anak 'Masuk Angin', Orangtua Asuh Diminta Cabut Kuasa Penasehat Hukum

Beberapa hari lalu, pejabat Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten mendampingi Clara, yang mengaku ibu kandungnya, melaporkan ke Polres Pasuruan atas dugaan pemalsuan akta kelahiran. Kini, justru pejabat Polres Pasuruan menyarankan agar Kesi mencabut kuasa para penasehat hukumnya.

Dec 10, 2022 - 17:55
Mediasi Sengketa Anak 'Masuk Angin', Orangtua Asuh Diminta Cabut Kuasa Penasehat Hukum

NUSADAILY.COM - PASURUAN - Proses mediasi sengketa anak yang diasuh Kesi, kerabat Ningsih Tinampi semakin pelik. Selain dugaan keberpihakan, juga upaya intimidasi terus dilakukan untuk menjerat orangtua asuh.

Beberapa hari lalu, pejabat Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten mendampingi Clara, yang mengaku ibu kandungnya, melaporkan ke Polres Pasuruan atas dugaan pemalsuan akta kelahiran. Kini, justru pejabat Polres Pasuruan menyarankan agar Kesi mencabut kuasa para penasehat hukumnya.

Pencabutan kuasa diharapkan dapat memuluskan proses mediasi ulang yang belum ada titik temu. Mediasi baru akan dilaksanakan kembali jika pencabutan kuasa hukum sudah dilakukan.

Lujeng Sudarto, Tim penasehat hukum Kesi, menyesalkan upaya intimidasi dan keberpihakan para pejabat yang seharusnya menjadi mediator. Demikian halnya, permintaan pencabutan kuasa hukum hanya demi memuluskan proses mediasi yang akan berjalan.

"Pemberian dan pencabutan kuasa adalah hak penuh dari seseorang yang tengah bersengketa. Namun jika dilakukan  atas dasar intimidasi dan pemaksaan, tengara keberpihakan dan 'masuk angin' para mediator ini semakin terang," kata Lujeng Sudarto, Direktur LBH Pijar.

Menurut Lujeng, upaya hukum dan saling lapor dugaan pemalsuan akta kelahiran dan penelantaran anak, harus dilihat secara jernih. Bahwa tuduhan pemalsuan akta kelahiran itu terjadi karena adanya penelantaran anak seusai lahir saat menjalani pengobatan di klinik Ningsih Tinampi.

"Usai melahirkan, Clara tidak pernah menjenguk anaknya. Tidak pernah memberi perhatian, seperti memberi susu, pakaian dan pampers hingga usia 3,5 tahun. Sekarang ia datang dan meminta paksa atas dukungan pejabat Dinsos dan Polres Pasuruan," kata Lujeng.

Pihak orangtua asuh pada dasarnya menyadari akan hak-haknya. Namun cara-cara pemaksaan dan intimidasi yang dilakukan sangat menggoncang kejiwaannya.

"Selama 3 tahun merawatnya, tiba-tiba mau diambil paksa. Faktor kejiwaan dan psykologis anak, harus menjadi pertimbangan utama. Butuh waktu panjang agar orangtua asuh dan anak dipisahkan," tandasnya.

Lujeng mengingatkan Dinsos Kabupaten Pasuruan yang menetapkan sebagai anak negara, melakukan assesment terhadap Clara dan orangtua asuhnya. Dinsos harus memberikan jaminan agar masa depan dan hak-hak anak tersebut terlindungi secara hukum. (oni)