Massa Intimidasi Saksi Kasus Pungli Redistribusi Lahan Lereng Gunung Arjuno

Massa mendatangi rumah para saksi dan memaksa meminta klarifikasi atas keterangan yang diberikan kepada penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan. Massa juga memaksa agar para saksi memberikan klarifikasinya di Balai Desa Tambaksari.

Mar 14, 2023 - 01:20
Massa Intimidasi Saksi Kasus Pungli Redistribusi Lahan Lereng Gunung Arjuno
Tangkapan layar video massa mendatangi rumah saksi kasus pungli sertifikasi redistribusi lahan.

NUSADAILY.COM - PASURUAN - Belasan warga Desa Tambaksari Kecamatan Purwodadi melabrak rumah sejumlah saksi laporan dugaan pungli program sertifikasi redistribusi lahan. Aksi warga bersama panitia sertifikasi lahan merupakan buntut pelaporan dugaan pungli ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, beberapa waktu lalu.

Massa mendatangi rumah para saksi dan memaksa meminta klarifikasi atas keterangan yang diberikan kepada penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan. Massa juga memaksa agar para saksi memberikan klarifikasinya di Balai Desa Tambaksari.

Karena dianggap main paksa, para saksi dugaan pungli sertifikasi menolak permintaan klarifikasi tersebut.

Namun pihak pemerintah desa tak patah arang. Melalui surat resmi yang ditandatangani Kades Jatmiko, meminta kehadiran para saksi untuk memberikan klarifikasinya di balai desa.

"Mereka datang ke rumah jam 7 pagi, memaksa meminta klarifikasi. Saya bukan yang melaporkan kasus pungli, tetapi hanya diminta penyidik Kejari sebagai saksi," ujar seorang warga Desa Tambaksari.

Relawan Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka), Hanan, mengecam aksi persekusi dan intimidasi terhadap para saksi. Menurutnya, tindakan massa dan panitia sertifikasi redistribusi lahan dapat mengganggu dan tidak memghormati proses hukum yang tengah berjalan.

"Tidak ada kewajiban bagi saksi untuk memberikan keterangan diluar penyidik Kejari. Tidak ada urgensi kades meminta klarifikasi atas kasus yang tengah berjalan di Kejari Kabupaten Pasuruan," tegas Hanan.

Ia mengingatkan Kades Tambaksari dan panitia sertifikasi redistribusi tidak melakukan persekusi dan intimidasi terhadap para saksi. Jika masih terjadi, ia meminta penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan memberikan perlindungan terhadap para saksi.

Kades Tambaksari, Jatmiko, yang dihubungi melalui telepon, enggan memberikan jawaban atas undangan klarifikasi kepada para saksi.

Seperti diberitakan, sertifikasi redistribusi tanah hasil klarifikasi bukan kawasan hutan di Desa Tambaksari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan menyisahkan masalah. Program sertifikasi 352 bidang lahan diduga kuat terjadi pungutan liar (pungli) yang besarannya mencapai Rp 4 juta hingga Rp 12 juta.

Kasus dugaan pungli ini dilaporkan aktvis Pusaka ke Kejari Kabupaten Pasuruan. Selain pungli, sejumlah petani penggarap lahan yang tidak membayar pungutan justru tidak menerima redistribusi lahan yang menjadi haknya. (oni)