Masih Berstatus Istri Sah, Dinan Fajrina Selalu Setia Menanti Doni Salmanan

Sampai saat ini Dinan Fajrina masih berstatus sebagai istri sah dari Doni Salmanan. Selama Doni Salmanan di penjara, Dinan Fajrina selalu setia menanti.

Feb 24, 2023 - 11:00
Masih Berstatus Istri Sah, Dinan Fajrina Selalu Setia Menanti Doni Salmanan
Dinan Fajrina saat ditemui di kawasan Jakarta. Foto: Yussa/detikcom

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Sampai saat ini Dinan Fajrina masih berstatus sebagai istri sah dari Doni Salmanan. Selama Doni Salmanan di penjara, Dinan Fajrina selalu setia menanti.

Dinan Fajrina juga tak pernah absen untuk mengunjungi suaminya itu. Kesetiaan Dinan Fajrina itu menjadi sorotan dari netizen.

"iloveyou forever and always," tulis Dinan Fajrina dalam salah satu postingan di Instagram miliknya dilihat detikcom, Kamis (23/2/2023).

Postingan itu langsung mendapatkan tanggapan dari netizen. Kesetiaan Dinan Fajrina mendapatkan acungan jempol dari netizen.

"Kagum sama kak dinan, insyaAllah sangat tawadzu' ke suami, beruntung sekali kak doni punya istri sebaik kak dinan masyaAllah," ungkap akun dgter****.

"Semoga segera dipertemukan dalam keadaan sehat serta hati yang lapang . Semoga Allah memberkahi kita semua amin," beber akun yetrs****.

"ku doain ya semoga kalian sllu d jaga allah rumah tangga nya, d jauh kan dari segala hasutan dan pertengkaran.. semoga mangkin langgeng makin syg, smga mslah kalian cepat selesai ya.. allah ga akan kasi cobaan di luar kemampuan hamba nya, ttp sbar .. rencana allah lebih baik, semangat mba dinan," jelas akun iuets***.

"Empat jempol buat kesetiaannya, karena wanita itu diuji saat pria tidak punya apa-apa," terang akun lainnya.

Doni Salmanan saat ini diputuskan dimiskinkan. Aset-aset yang dimilikinya dirampas untuk negara.

Dalam pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi Bandung, barang bukti yang didapatkan oleh Doni Salmanan didapat atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan selama menjadi affiliate platform Quotex.

Dalam putusannya terkait barang bukti, hakim mempedomani sesuai dengan ketentuan Pasal 46 ayat 1 KUHAP huruf c dan juga mempertimbangkan Pasal 91 Undang-undang nomor 1 tahun 2023.

"Barang bukti poin 33 sampai dengan poin 136 dirampas untuk negara," ujar majelis hakim PT Bandung yang diketuai Catur Iriantoro, dikutip dari detikJabar.

"Sehingga majelis Pengadilan Tinggi berpendapat harta-harta tersebut berasal dari keuntungan ekonomi yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana," tutur hakim.

Aset-aset yang disita tersebut berupa sejumlah barang mewah seperti tas Hermes, motor Kawasaki, hingga mobil Porsche yang sebelumnya dimiliki oleh Arief Muhammad. Selain itu ada juga sejumlah uang tunai sebanyak Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar.(eky)