Masa Kerja Masih di Bawah Satu Tahun, Begini Cara Hitung THR
Lebaran sebentar lagi, para karyawan pun sedang menanti THR. Perlu diingat, THR keagamaan diberikan kepada karyawan dengan masa kerja minimal 1 bulan, dan tidak boleh dicicil.
NUSADAILY.COM – JAKARTA - Lebaran sebentar lagi, para karyawan pun sedang menanti THR. Perlu diingat, THR keagamaan diberikan kepada karyawan dengan masa kerja minimal 1 bulan, dan tidak boleh dicicil.
Selain itu, pembayaran THR oleh perusahaan paling lambat H-7 jelang hari raya. Berikut ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memaparkan simulasi menghitung THR bagi karyawan dengan masa kerja di bawah 1 tahun
Berikut simulasinya dikutip dari Instagram @kemnaker:
Contoh
Masa kerja: 6 bulan
Upah sebulan: Rp 5.000.000
Penghitungan menggunakan proporsional dengan rumus: Masa kerja/12 x 1 bulan upah
Hitungannya adalah: 6/12 x Rp 5.000.000
THR yang diperoleh sebesar Rp 2.500.000
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sudah mewanti-wanti THR tidak boleh di cicil, apalagi tidak dibayarkan.
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya ulang ya, THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat dengan ketentuan ini," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/3/2023).
Jika berani melanggar maka sejumlah sanksi menanti. Mulai diawali oleh teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara, sebagian, atau seluruh alat produksi.
Bahkan kegiatan usaha juga bisa dibekukan.
"Untuk pengenaan sanksi terkait pelanggaran THR diatur PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Sanksinya yang pertama adalah teguran tertulis, kedua pembatasan kegiatan usaha, ketiga penghentian sementara, sebagian, seluruh alat produksi, keempat pembekuan kegiatan usaha," tegas Ida.(eky)