Masa Jabatan Rektor UNS Prof Jamal Sebetulnya Berakhir 11 April 2023

Perpanjangan Prof Jamal sebagai Rektor UNS turut ditegaskan oleh Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan, Dr Sutanto

Apr 8, 2023 - 19:29
Masa Jabatan Rektor UNS Prof Jamal Sebetulnya Berakhir 11 April 2023
Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim memperpanjang masa jabatan Prof Jamal Wiwoho sebagai Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS). Keputusan ini tertuang melalui SK Mendikbudristek No.23167/M/06/2023 yang berisi perpanjangan masa jabatan rektor UNS sampai terpilih ulangnya rektor yang baru. Masa Jabatan Rektor UNS Prof Jamal sebetulnya berakhir 11 April 2023.
Perpanjangan Prof Jamal sebagai Rektor UNS turut ditegaskan oleh Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan, Dr Sutanto.

BACA JUGA : PAN Menyebut PN Jakpus Tak Punya Kewenangan Dalam Menunda...

"Menteri sudah mengeluarkan Surat Keputusan No.23167/M/06/2023 yang berisi perpanjangan masa jabatan Rektor, Prof. Jamal Wiwoho. Perpanjangan masa jabatan ini sampai ada rektor baru yang terpilih ulang melalui MWA yang sedang dibentuk lagi oleh Pak Menteri," ujar Dr. Sutanto dalam situs UNS, dikutip Sabtu (8/4/2023).dilansir dari detik.com

Sanggahan Adanya Pelantikan Rektor Baru Sekretaris UNS, Dr Drajat Tri Kartono sebelumnya telah menyanggah soal pelantikan calon rektor baru UNS yang kemarin terpilih.

"Kepastian tentang pelantikan calon rektor baru UNS yang kemarin terpilih, itu tidak ada," kata Drajat saat konferensi pers di Gedung Rektorat UNS, dikutip dari detikjateng, Sabtu (8/4/2023).
Adapun isu mengenai MWA UNS yang akan melantik Prof Sajidan juga tidak dibenarkan oleh Drajat. Ia mengatakan jika hal tersebut terjadi, maka termasuk kegiatan ilegal yang terjadi di lingkungan akademik UNS.

Pasalnya, Ketua MWA dan sejumlah anggota sudah mundur. Sementara, wakil MWA bekerja menurut Peraturan WMA (PWMA) Nomor 2 tentang delegasi. Drajat menyebut, apabila ketuanya mundur, pendelegasian sudah tidak ada.

BACA JUGA : 3 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Konten Kasus...

"Wakil Ketua MWA tidak bisa mengambil alih fungsi Ketua MWA karena sudah mundur. Sehingga secara urutan, keanggotaan, dan kesepakatan forumnya sangat kemungkinan besar tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Artinya, kalau mereka mau melantik, itu versinya mereka sendiri," katanya dalam konferensi pers di Gedung Rektorat UNS, seperti dilaporkan.

Penataan Ulang MWA UNS Drajat menyebut saat ini Kemendikbudristek akan menata ulang MWA UNS. Sementara, Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan, Dr Sutanto mengatakan permasalahan Rektor UNS ini jangan disikapi secara emosional. Menurutnya, perlu dilakukan diskusi secara persuasif dan baik-baik untuk menemukan solusi.

"Kita ingin duduk bersama, jangan hal seperti ini disikapi secara emosional. Saya yakin ada ruang sehingga kita bisa berdiskusi secara persuasif, secara baik-baik, untuk mencari cari solusi. Agar UNS yang kemarin bergerak cepat dan menumpuk prestasi bisa dipertahankan," kata Sutanto.
Ia pun menegaskan bahwa pihak UNS harus tetap mengikuti arahan dari Mendikbudristek terkait pemilihan Rektor UNS yang baru.

"Tidak ada kekosongan pada 11 April nanti. Karena sudah ada Surat Keputusan tersebut. Kami mematuhi karena beliau pimpinan kita," ujarnya.(ris)