Masa Berlaku Habis Saat Libur Nataru, Pemegang SIM Dapat Dispensasi?

Kepolisian Republik Indonesia tidak melayani pelayanan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) saat libur nasional Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023. Lantas bagaimana SIM yang habis masa berlakunya di hari libur Nataru?

Dec 26, 2022 - 07:00
Masa Berlaku Habis Saat Libur Nataru, Pemegang SIM Dapat Dispensasi?
Ilustrasi SIM (CNN Indonesia/Andry Novelino)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia tidak melayani pelayanan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) saat libur nasional Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023. Lantas bagaimana SIM yang habis masa berlakunya di hari libur Nataru?

TMC Polda Metro menyebutkan bahwa pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada hari libur nasional ternyata mendapat dispensasi.


"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 24 sampai dengan 25 Desember 2022 dapat diperpanjang pada tanggal 26 Desember 2022 dengan mekanisme perpanjangan," tulis TMC Polda Metro di unggahan Instagram pada Minggu (25/12/22).

BACA JUGA: 15 Orang Dikabarkan Tewas Akibat Washington DC Diterjang Badai Musim Dingin


Tak hanya itu, dispensasi juga diberikan kepada pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada satu hari sebelum dan hari pertama tahun baru 2023.

"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 31 Desember 2022 sampai dengan 1 Januari 2023 dapat diperpanjang pada tanggal 2 Januari 2023 dengan mekanisme perpanjangan," tulus TMC Polda Metro.

Namun bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada hari libur Natal alias 24-25 Desember 2022 tapi tidak memperpanjang SIM pada 26 Desember 2022, maka harus membuat SIM baru.

Begitupun untuk pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada hari libu Tahun Baru atau 31 Desember 2022 hingga 1 Januari 2023, namun tak memperpanjang SIM pada 2 Januari 2023, maka juga harus membuat SIM baru.

"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, akan diberlakukan proses mekanisme penerbitan SIM baru," tegas TMC Polda Metro.

Pada dasarnya, jika masa berlaku SIM habis dan pemiliknya telat memperpanjang lewat satu hari pun, maka pemohon harus melakukan prosedur pembuatan SIM baru. Mekanisme pembuatan SIM baru antara lain mengikuti ujian teori dan praktik. Tapi karena hari libur nasional, kepolisian memberikan kemudahan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis hari tersebut.

Sementara itu, biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA: Korea Utara Dilanda Badai Musim Dingin


Biaya perpanjangan SIM (sesuai PP No. 60 Tahun 2016):

SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000.(eky)