Masa aksi warga Desa Pakel dalam sidang pertama 3 petani yang ditangkap karena tuduhan berita bohong

Warga Desa Pakel Kecamatan Licin menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Mar 8, 2023 - 20:56
Masa aksi warga Desa Pakel dalam sidang pertama 3 petani yang ditangkap karena tuduhan berita bohong

NUSADAILY.COM - BANYUWANGI - Warga Desa Pakel Kecamatan Licin menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Hal itu dilatar belakangi oleh ditahannya tiga orang petani Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, dan satu orang lainnya, atas tuduhan penyebaran berita bohong.

Sebelumnya tiga petani itu diamankan paksa oleh tim polisi beberapa waktu lalu. Mereka yang ditangkap dan kini resmi ditahan adalah Abdillah (58), Suwarno (54), Mulyadi (55) dan Untung (53).

Penangkapan ini dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim bersama Polresta Banyuwangi.

Tersangka Suwarno, diklaim mengaku sebagai ahli waris tanah di kawasan Pakel berdasarkan Akta Penunjukan atas mama Sri Baginda Ratu tanggal 11 Januari 1929 yang dikeluarkan Bupati Banyuwangi atas nama Achmad Noto Hadi Soerjo.

Atas perbuatannya empat orang itu terancam Pasal 14 dan atau 15 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar bohong.

Pasal yang dipersangkakan kepada mereka berempat yaitu Pasal 14 dan 15 UU th 1946 dimana ancaman [maksimal] hukumannya 10 tahun.

Selaku warga sangat menyayangkan sebagai penegak hukum tidak adil kepada petani karena sering di intimidasi dan dikriminalisasi, tidak ada keadilan karena merasa dirampas oleh PT Bumi Sari. "Ujar salah satu orator aksi"

Warga Desa Pakel juga menuntut janji Presiden Jokowi yang akan menuntaskan tanah - tanah yang bersengketa diwilayah perkebunan maupun perhutani.

(fah/wan)