Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara Atas Kasus Pemerkosaan Santriwati!

Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, terdakwa kasus pemerkosaan santriwati, divonis 7 tahun penjara. Bechi terbukti melakukan tindak pidana.

Nov 26, 2022 - 17:48

NUSADAILY.COM – SURABAYA - Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, terdakwa kasus pemerkosaan santriwati, divonis 7 tahun penjara. Bechi terbukti melakukan tindak pidana.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara," kata hakim Sutrisno saat membacakan putusan, seperti dilansir dari detikJatim, Kamis (17/11/2022).

BACA JUGA: Vonis Kasus Pencabulan Bechi Anak Kiai Jombang Diumumkan Hari Ini


Pantauan di lokasi, Mas Bechi yang memakai kemeja warna biru muda dan celana kain tampak menyimak vonis hakim. Selama sidang, dia tampak tenang dan menyimak semua pembacaan dari hakim.

Di dalam ruangan pun dipadati sejumlah awak media dari online hingga televisi. Begitu juga dengan simpatisan dan para pendukung Mas Bechi.

BACA JUGA: 9 Orang Pelaku Pemerkosa Anak 13 Tahun di Sampang Belum Berhasil Ditangkap Polisi

Dalam pasal 289 KUHP juncto 65 ayat 1 berbunyi: Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya 9 tahun.

Sebelumnya, sidang vonis kasus pemerkosaan santri Ponpes Shiddiqiyyah oleh Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) digelar hari ini, Kamis (17/11/2022). Sidang ini diwarnai aksi doa bersama ratusan pendukung Mas Bechi mengatasnamakan Persaudaraan Cinta Tanah Air (PCTA) Indonesia di Jatim yang digelar di PN Surabaya pukul 10.00 WIB.(eky)