Ma'ruf Menyebut Pemerintah Bakal Bersikap Atas Putusan PN Jakpus

Dalam putusannya, majelis hakim menyebut menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat

Mar 3, 2023 - 22:22
Ma'ruf Menyebut Pemerintah Bakal Bersikap Atas Putusan PN Jakpus
Home Berita Jabodetabek Internasional detikX Kolom Blak Blakan Pro Kontra Infografis Foto Video Indeks Adsmart Terpopuler Hoax or Not Suara Pembaca Pemilu 2024 The Matchmaker ADVERTISEMENT detikNews Pemilu Ma'ruf Tegaskan Persiapan Pemilu Lanjut Terus usai Putusan PN Jakpus Antara - detikNews Jumat, 03 Mar 2023 13:11 WIB Wapres Ma'ruf Amin. (Lisye/detikcom)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Ma'ruf menyebut pemerintah bakal bersikap atas putusan PN Jakpus.
"Persiapan tentu berlanjut, semua berlanjut, ini kan baru ada putusan yang belum tentu nanti memperoleh legitimasi, nanti akan ada proses, kita tunggu saja, pemerintah juga akan bersikap nanti," kata Wapres Ma'ruf Amin dilansir Antara, Jumat (3/3/2023).

Majelis hakim yang mengadili gugatan perdata No 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada 2 Maret 2023 memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Gugatan itu diajukan oleh Ketua Umum Partai Prima Agus Priyono dan Sekjen Prima Dominggus Oktavianus Tobu Kiik selaku pihak penggugat terhadap KPU yang diwakili oleh Ketua Umum KPU Hasyim Asyari sebagai tergugat.

BACA JUGA : Ahmad Saefudin Disebut Pemilik Awal Jeep Rubicon, Ketua...

Dalam putusannya, majelis hakim menyebut menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat serta menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

"Saya kira itu kan putusan dari pengadilan negeri ya, dari pihak yudikatif, kita tunggu kan sekarang KPU banding, karena memang masalah ini kan bukan masalah yang mudah ya," ungkap Ma'ruf.dilansir dari detik.com

Wapres pun mempertanyakan kewenangan PN Jakarta Pusat untuk menetapkan penundaan pemilu tersebut. "Ini yang sedang dilakukan pengkajian ya, saya kira Menko Polhukam sudah bereaksi, saya kira kemudian KPU sedang banding, karena itu kita tunggu saja," tambah Wapres.

Saat ini tahapan pemilu ada dalam tahap penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023). Selanjutnya akan dilakukan pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan anggota DPD pada 6 Desember 2022-25 November 2023, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota pada 24 April 2023-25 November 2023, calon presiden dan wakil presiden pada 19 Oktober 2023-25 November 2023.

Selanjutnya masa kampanye pemilu adalah pada 28 November 2023-10 Februari 2024, masa tenang pada 11-13 Februari 2024 dan pemungutan pada 14 Februari 2024 sementara penghitungan suara pada 14-15 Februari 2024.

BACA JUGA : KY Sebut PN Jakpus Putus Tunda Tahapan Pemilu Kontroversi,...

Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan pada 15 Februari 2024-20 Maret 2024, penetapan hasil pemilu tanpa perselisihan hasil pemilu (PHPU) dilakukan paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK sedangkan bila ada PHPU maka paling lambat 3 hari setelah putusan MK.

Tahapan berikutnya adalah pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota DPRD Kabupaten/Kota Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing yaitu anggota DPRD provinsi, DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024 sedangkan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024.

Sementara bila ada putaran 2 pemilu maka pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dilakukan pada 22 Maret 2024-25 April 2024, masa kampanye pemilu pada 2-22 Juni 2024, masa tenang pada 23-25 Juni 2024, pemungutan suara pada 26 Juni 2024, penghitungan suara pada 26-27 Juni 2024, rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 27 Juni 2024-20 Juli 2024.(ris)