Ma'ruf Amin Berbicara soal Rencana Rokok Elektrik Dilarang di RI

Sebelumnya, pemerintah Indonesia berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Jan 27, 2023 - 21:04
Ma'ruf Amin Berbicara soal Rencana Rokok Elektrik Dilarang di RI
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin saat berbicara dalam suatu forum beberapa waktu lalu. (Antara Foto/Kornelis Kaha)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menyebut pemerintah akan melarang peredaran rokok elektrik bila terbukti berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

"Saya kira (pelarangan rokok elektrik) itu akan dikaji ya, tapi yang pasti kalau sesuatu itu berbahaya itu pasti dilarang oleh pemerintah, itu pasti," kata Wapres Ma'ruf Amin di kampus Universitas Indonesia, Jakarta, Kamis (26/1) seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

BACA JUGA : Wacana Jokowi 3 Periode Hidup Lagi Usai Bamsoet Ungkit...

Rencana perubahan revisi PP 109/2012 itu tertuang dalam lampiran Keputusan presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Desember 2022.

PP tersebut akan mengatur penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau; ketentuan rokok elektronik; pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi; pelarangan penjualan rokok batangan.

"Kalau dia (rokok elektrik) memang ada bahaya yang ditimbulkan pasti dilarang. Oleh karena itu nanti akan dikaji betul apa akibat yang ditimbulkan oleh rokok elektrik ini," kata Ma'ruf.

Dampak rokok elektrik

BACA JUGA : 3 Tahun Jokowi-Maruf Memimpin, Begini Penilaian KontraS

Meskipun demikian, Ma'ruf menegaskan  pemerintah akan mendalami dulu dampak rokok elektrik sebelum membuat keputusan.

"Nah kalau memang tidak ada bahaya apa-apa baru apa dikenakan cukai apa tidak, itu berikutnya. Tapi yang pasti yang pertama itu boleh atau tidak," ungkap Wapres.

Perubahan PP tersebut juga akan mencakup pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.

Selanjutnya akan diatur ketentuan mengenai penegakan dan penindakan serta media teknologi informasi dan penerapan kawasan tanpa rokok (KTR). Kementerian Kesehatan akan menjadi pemrakarsa revisi PP 109/2012.(lal)