Mario Dandy Minta Temannya Merekam Aksinya saat Aniaya David

"Setelah sampai di lokasi, S bertanya kepada MDS apa yang akan dilakukan, kemudian MDS menyuruhnya merekam video menggunakan hape miliknya," jelas Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/2).

Feb 25, 2023 - 17:29
Mario Dandy Minta Temannya Merekam Aksinya saat Aniaya David
Anak pejabat pajak Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan. (Arsip Istimewa)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (MDS), sengaja memerintahkan temannya yang berinisial S (19) untuk merekam aksi penganiayaan yang dilakukannya terhadap David di Pesanggarahan pada Senin (20/2) malam WIB.

"Setelah sampai di lokasi, S bertanya kepada MDS apa yang akan dilakukan, kemudian MDS menyuruhnya merekam video menggunakan hape miliknya," jelas Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/2).

Ade Ary menerangkan, Mario Dandy yang merupakan putra dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bernama Rafael Alun Trisambodo, sebelumnya sempat menyuruh korban push up 50 kali dengan direkam oleh S, yang kini juga telah berstatus sebagai tersangka.

BACA JUGA : Rafael Alun Trisambodo Ungkap jika Rubicon yang Dikenakan...

Korban sendiri tidak kuat untuk push up sebanyak 20 kali dan hanya sanggup 20 kali. Kemudian Mario Dandy menyuruh David menunjukkan sikap tobat. Saat itu korban mengaku tidak bisa menunjukkannya, lalu Mario Dandy meminta tersangka S mencontohkan sikap tobat (sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang).

"Kemudian berdasarkan kamera pengawas (CCTV), analisis telepon genggam dan keterangan para saksi telah terjadi kekerasan terhadap D dalam posisi 'sikap tobat' tersebut," beber Ade Ary.

Ade Ary merinci kekerasan itu dilakukan tersangka MDS dengan menginjak kepala, menendang perut dan memukul kepala ketika David pada posisi tersebut, yang direkam S.

Tak lama setelah itu, orang tua teman D yang mengetahui penganiayaan tersebut langsung menolong korban dan akhirnya menghubungi petugas keamanan untuk dibawa ke Rumah Sakit Medika Pertama Hijau.

BACA JUGA : Sejumlah Fakta Terungkap di Balik Aksi Sadis Mario Dandy...

"Kemudian satpam menghubungi Polsek Pesanggrahan sehingga mengamankan dua tersangka dan saksi AG," katanya.

Kepolisian telah menetapkan MDS dan S menjadi tersangka dan ditahan atas kasus dugaan kekerasan terhadap korban tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka S terjerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban dan satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon berikut pelat nomor polisi serta STNK.(lal)