Mario Dandy Klaim Tak Tahu soal Kasus Gratifikasi yang Menjerat Ayahnya

Mario kemudian masuk ke Unit Palayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 11.10 WIB. KPK menjadwalkan pemeriksaan Mario terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael.

May 22, 2023 - 20:21
Mario Dandy Klaim Tak Tahu soal Kasus Gratifikasi yang Menjerat Ayahnya
Mario Dandy akan diperiksa KPK di Polda Metro.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Tersangka penganiayaan Mario Dandy (20) mengklaim tak tahu menahu soal kasus soal kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau gratifikasi yang menjerat ayahnya yang merupakan eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya enggak tahu apa-apa (soal kasus TPPU dan gratifikasi Rafael), saya kan enggak pegang HP," ujar Mario saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (22/5).

Mario kemudian masuk ke Unit Palayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 11.10 WIB. KPK menjadwalkan pemeriksaan Mario terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael.

BACA JUGA : Sekda Riau Kembali Diminta Klarifikasi oleh KPK Terkait...

"Bertempat di Polda Metro Jaya, Tim Penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi, Mario Dandy Satriyo (pelajar)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Selain itu, KPK juga akan memeriksa empat saksi lainnya di gedung Merah Putih KPK pada hari ini. Mereka adalah Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho dan Jeffry Amsar. Keempatnya merupakan pihak swasta.

Rafael diproses hukum oleh lembaga antirasuah atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.

Rafael diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya ketika menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu.

BACA JUGA : Mario Dandy Satrio Hari Ini Jalani Pemeriksaan KPK Terkait...

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Menurut KPK, beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Selain itu, seiring proses penyidikan berjalan, KPK juga menjerat Rafael dalam dugaan TPPU.(lal)