Mardani Maming Segera Jalani Sidang Kasus Suap Izin Usaha Pertambangan di PN Banjarmasin

Jaksa KPK Budhi S telah selesai melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan dengan Terdakwa Mardani Maming ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin

Oct 31, 2022 - 18:57
Mardani Maming Segera Jalani Sidang Kasus Suap Izin Usaha Pertambangan di PN Banjarmasin
Mardani Maming / istimewa

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Mardani Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, segera disidang terkait kasus suap izin usaha pertambangan (IUP). Maming akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Hari ini (31/10) Jaksa KPK Budhi S telah selesai melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan dengan Terdakwa Mardani Maming ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (31/10/2022).

Ali mengatakan wewenang penahanan Maming untuk seterusnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Namun, untuk sementara waktu Maming masih dititipkan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

BACA JUGA : Kader PDIP Mardani Maming Segera Disidang di Kasus Suap Izin Tambang

"Status penahanan pun beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan untuk sementara tempat penahanan masih tetap berada di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ucapnya.

Sementara soal jadwal persidangan perdana, kata Ali, KPK bakal menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang hingga penunjukan majelis hakim. Ali memastikan bakal terus menyampaikan perkembangan terkait perkara ini.

"Untuk jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim jaksa masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan majelis hakim dari Panmud Tipikor PN Banjarmasin," imbuhnya.

Mardani Maming sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap IUP di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Maming diduga menerima suap IUP dari pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang telah meninggal dunia, Henry Soetio.

BACA JUGA : Mardani Maming Ziarah ke Wali Songo Saat Berstatus DPO, Berikut Pengakuannya!

Dugaan suap itu disebut terjadi saat Maming menjabat Bupati Tanah Bumbu. Saat itu, Henry diduga melakukan komunikasi dengan Maming.

Dia diduga berupaya mendapatkan IUP operasi dan produksi (IUO OP) PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) seluas 370 hektare di Kecamatan Angsana, Tanah Bumbu. Maming diduga mempertemukan Henry Soetio dengan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

IUP OP PT BKPL kemudian beralih ke PT PCN. KPK menduga ada beberapa berkas administrasi yang sengaja dimundurkan tanggalnya.

Maming juga diduga meminta Henry Soetio mengajukan pengurusan perizinan pelabuhan agar dapat menunjang aktivitas operasional pertambangan. Namun perusahaan pengelola pelabuhan itu dimonopoli PT Angsana Terminal Utama (PT ATU) yang merupakan perusahaan milik Mardani Maming.

Selain PT ATU, Mardani Maming membentuk sejumlah perusahaan pertambangan yang diduga fiktif dan sengaja dibuat. KPK juga menduga Henry Soetio memberikan sejumlah uang kepada Mardani Maming, namun pemberian itu dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama underlying.

Siasat perjanjian kerja sama underlying itu digunakan agar memayungi dugaan aliran uang dari PT PCN ke sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani Maming. KPK menduga Mardani Maming menerima Rp 104,3 miliar dalam bentuk tunai maupun transfer dalam kurun 2014-2020.(ros)