Marak Truk Batu Bara Lintasi Jalan Nasional di Jambi Lebihi Batas Muatan, Polisi Sentil Perusahaan

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Dhafi mengatakan pihaknya sering menemukan truk yang mengangkut batu bara lebih dari 15 ton, bahkan sampai 17 ton. Ini merupakan bentuk pelanggaran Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Mar 27, 2023 - 22:56
Marak Truk Batu Bara Lintasi Jalan Nasional di Jambi Lebihi Batas Muatan, Polisi Sentil Perusahaan
Macet total di jalan nasional Jambi. ANTARA FOTO/WAHDI SEPTIAWAN

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Polisi mengungkapkan truk batu bara yang melintasi jalan nasional di Jambi, kerap melebihi batas muatan. Imbasnya, terjadi kerusakan jalan nasional hingga truk mengalami patah as roda yang mengakibatkan kemacetan parah.

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Dhafi mengatakan pihaknya sering menemukan truk yang mengangkut batu bara lebih dari 15 ton, bahkan sampai 17 ton. Ini merupakan bentuk pelanggaran Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Itu tidak boleh lewat jalan ini, karena jalan aspal 3A maksimal 8 ton. Saat ini, semua rata-rata 15 ton (berat batu bara yang diangkut). Kalau kita amankan, toh nanti ada lagi truk dari luar daerah yang lewat jalan tersebut," katanya, Minggu (26/3).

Seharusnya, ujar Dhafi, perusahaan dapat mencegah kelebihan muatan tersebut. Tetapi, pelanggaran ini malah terus menerus terjadi seolah-olah dilestarikan perusahaan.

"Alat timbangan batu bara ada di perusahaan itu juga. Kalau tahu sampai 15 ton, seharusnya dikurangi oleh mereka," katanya.

BACA JUGA : Tersangka Tambang Ilegal dalam Hutan Lindung Bukit Daun...

Dhafi mengatakan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan bahwa jalan umum bisa digunakan truk selama mengikuti peraturan tersebut.

"Tetapi dengan tonase seperti itu (melebihi 15 ton), ya melanggar undang-undang," ujarnya.

Tagih Peran Kementerian ESDM

Dengan demikian, Polda Jambi meminta Kementerian ESDM turut berperan dalam mengatasi permasalahan batu bara di Jambi. Kementerian itu seharusnya memberikan sanksi pada perusahaan batu bara yang terbukti melanggar.

"Pada pasal sanksi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2020 disebutkan apabila melanggar batas muatan, maka perusahaan pemegang IUP dan IUJP dikenakan sanksi oleh Kementerian ESDM, berupa sanksi administratif, sanksi dihentikan sementara, dan pencabutan izin, agar supaya perusahaan tidak melakukan yang sama lagi," kata Dhafi.

Namun, saat ini Kementerian ESDM dan Dinas ESDM Provinsi Jambi seolah-olah menutup mata pada permasalahan angkutan batu bara. Bahkan, akan menambah kuota produksi batu bara per tahun di Jambi.

"Tahun lalu 15 juta ton. Tahun ini mau dimuat lagi 25 juta ton per tahun. Ini kan tidak benar. Kalau memang sudah punya jalan khusus untuk angkutan batu bara, silakan tambah target," ujar Dhafi.

"Kalau seperti ini terus dan tidak ada evaluasi, akhirnya kembali lagi kepolisian yang turun tangan. Tapi apa boleh buat, supaya ini tidak bertambah parah," kata Dhafi.

Tidak hanya itu, Polda Jambi juga meminta Dinas Perhubungan Provinsi Jambi aktif menangani permasalahan angkutan batu bara, salah satunya dengan menyediakan dan mengelola kantung parkir.

"Sekarang ini kurang kantong parkir, sehingga truk parkir di pinggir jalan dan mengakibatkan macet. Terkait kantung parkir, itu urusan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi. Walau lahan milik masyarakat dan kelompok, itu tetap harus di bawah kendali dishub," ujarnya.

Permasalahan truk angkutan batu bara di Jambi memang terus menerus dirasakan masyarakat beberapa tahun terakhir.

Jalan nasional yang berada di Tembesi, Batanghari, Jambi, sebelumnya mengalami kemacetan sepanjang 15 kilometer sebagai imbas padatnya truk angkutan batu bara. Tidak tanggung-tanggung, kemacetan lalu lintas itu berlangsung selama lebih dari 22 jam.

Hidayat (28) menjadi salah satu warga yang terjebak dalam fenomena lalu lintas ini. Setelah terjebak macet selama berkisar 22 jam, barulah ia bisa memasuki Kota Jambi.

BACA JUGA : Meledak, 10 Korban Terakhir Tambang Sawahlunto Ditemukan...

"Kemacetan terjadi dengan 4 jalur. Selain truk batu bara, banyak juga mobil pribadi, mobil yang bawa ikan. Bukan tidak bisa lewat lagi, 'tetunak' di situlah," ujarnya, Rabu (1/3).

Imbas kemacetan ini, terdapat pasien yang meninggal dunia di dalam ambulans. Tidak hanya itu, terdapat pedagang yang mengeluhkan ikan yang diangkutnya mati di tengah jalan.

Pedagang ini tentu mengalami kerugian besar, karena harga ikan yang telah lama mati berbeda jauh dengan ikan yang masih segar. Setiawan, sopir truk angkutan perabot rumah tangga, juga mengeluhkan hal yang sama. Ia sudah terjebak macet selama lebih dari 15 jam.

"Kalau sudah begini ya bisanya cuma pasrah dan sabar," ujarnya.

Salah satu penyebab kemacetan lalu lintas ini ialah padatnya truk angkutan bara di Jambi yang mencapai sekitar 8.300 hingga 11.500 unit. Truk ini melewati jalan nasional di Jambi, karena belum ada jalur khusus.

Tidak hanya padatnya truk angkutan batu bara, kemacetan ini juga disebabkan kondisi sekitar jalan yang memburuk sebagai akibat hujan lebat.(lal)