Mantan Istri dari Tersangka Penganiayaan Anak di Jaksel Lega Tersangka Sudah Ditahan
"Belakangan ini masih ada teror berjalan. Makanya saya ketakutan dan nge-push (mendorong) terus kapan dia ditahan. Karena kami, saya dan anak-anak saya, sangat ketakutan," kata Keyla saat diwawancara.
NUSADAILY.COM - JAKARTA - Mantan istri dari tersangka penganiayaan anak kandung di apartemen Jakarta Selatan, Raden Indrajana Sofiandi (RIS), Keyla Evelyne Yasir, mengaku lega mantan suaminya kini telah ditahan polisi.
Dikutip dari video Insertlive.com, Keyla mengaku selama ini RIS masih suka meneror dirinya, sehingga membuatnya takut.
"Belakangan ini masih ada teror berjalan. Makanya saya ketakutan dan nge-push (mendorong) terus kapan dia ditahan. Karena kami, saya dan anak-anak saya, sangat ketakutan," kata Keyla saat diwawancara.
Keyla menuturkan mantan suaminya itu juga sempat mencoba melaporkan dirinya ke polisi. Namun, laporan itu akhirnya tak diproses karena tak punya dasar yang jelas.
BACA JUGA : Duh! 2 Santri di Trenggalek Dianiaya Oleh Ustaz Muda, Korban...
"Tidak berdasar, tidak ada bukti, tidak ada saksi, melaporkan juga sehingga kasusnya tidak berjalan," ucapnya.
Selain itu, lanjut dia, RIS selama ini tidak pernah meminta damai atau merasa bersalah.
Menurut Keyla, RIS tak pernah mencoba menghubunginya secara personal.
"Hanya berkoar di media saja. Tapi pendekatan kepada lawyer saya atau saya sendiri tidak ada," katanya.
Diberitakan, polisi resmi menahan RIS, tersangka penganiayaan anak kandung di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Ia ditahan sejak 23 Januari 2023.
BACA JUGA : Polisi Selidiki Penganiayaan 5 Wartawan oleh Preman saat...
"Kami penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka sampai dengan 20 hari ke depan. (Ditahan) sejak dua hari lalu," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy kepada wartawan, Rabu (25/1).
Dalam kasus ini, RIS dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Adapun aksi pemukulan anak oleh RIS viral di media sosial. Kasus pemukulan itu dilaporkan oleh Keyla yang merupakan ibu korban dan teregister dengan nomor LP/B/2301/I/X/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Peristiwa terjadi pada tahun 2021 hingga 2022. Terlapor kerap melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul kepala korban hingga menendang punggung korban.(lal)