Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Bakal Didakwa KPK Kamis Ini

"Sesuai dengan penetapan Majelis Hakim, persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dengan Terdakwa Mardani Maming oleh Tim Jaksa di agendakan pada Kamis (10/11) di Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (7/11).

Nov 26, 2022 - 17:31

NUSADAILY.COM – JAKARTA – Kepala Bagian Pemberitaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, mengungkap rencana KPK bakal mendakwa Kader PDIP dan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming pada Kamis (10/11) mendatang.

"Sesuai dengan penetapan Majelis Hakim, persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dengan Terdakwa Mardani Maming oleh Tim Jaksa di agendakan pada Kamis (10/11) di Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (7/11).

Ali menjelaskan, tim jaksa akan menghadirkan Maming secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Lembaga antirasuah sebelumnya telah merampungkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat Maming.

Maming beserta barang bukti sudah diserahkan tim penyidik kepada tim jaksa KPK pada Jumat (21/10) lalu.

"Dari hasil pemeriksaan isi kelengkapan berkas perkara baik sisi formil maupun materil, tim jaksa menyatakan terpenuhi dan layak untuk dibawa ke tahap persidangan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding saat dikonfirmasi, Senin (24/10).

Tim Jaksa tetap melakukan penahanan terhadap Maming selama 20 hari, terhitung mulai 21 Oktober hingga 9 November 2022. Maming ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sebagai informasi, Maming diproses hukum KPK sebab diduga menerima suap dari pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, yang kini telah meninggal dunia.

Suap diberikan karena Maming saat menjabat Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018 disebut berperan aktif memperlancar proses peralihan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) seluas 370 hektare milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN.

Uang yang diterima Maming dari Henry dalam bentuk tunai maupun transfer rekening seluruhnya berjumlah Rp104,3 miliar selama kurun waktu 2014-2021.

Kendati demikian, Maming telah membantah tudingan KPK tersebut.(han)