Malika Korban Penculikan Jalani Pemulihan Fisik dan Mental di RS Polri

Dedi memastikan seluruh biaya perawatan terhadap Malika akan ditanggung sepenuhnya oleh Mabes Polri. Ia menyebut kasus itu juga telah menjadi atensi langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Jan 3, 2023 - 23:44
Malika Korban Penculikan Jalani Pemulihan Fisik dan Mental di RS Polri
Ilustrasi. Polisi memberikan pengobatan dan pemulihan psikis korban penculikan anak, Malika. ( Istockphoto/ Giuda90)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Malika Anastasya (6) korban penculikan masih menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut saat ini Malika tengah diberikan pemulihan mental serta perawatan fisik buntut aksi penculikan tersebut.

"Langsung ditangani oleh Rumah Sakit Bhayangkara untuk berikan trauma healing, perawatan fisik dan psikis sampai sembuh," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (2/2).

"Kondisi secara umum stabil. Ada perawatan-perawatan dan itu dipulihkan dahulu," sambungnya.

Dedi memastikan seluruh biaya perawatan terhadap Malika akan ditanggung sepenuhnya oleh Mabes Polri. Ia menyebut kasus itu juga telah menjadi atensi langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

BACA JUGA : Polres Metro Jakpus Beri Pendampingan Psikiater pada Anak...

"Perintah Pak Kapolri langsung. Dirawat sampai sembuh fisik dan psikisnya. Semua biaya perawatan dibiayai oleh Polri," jelasnya.

Saat ini penyidik tengah bekerja untuk mengusut kasus penculikan itu sampai tuntas. Termasuk menggali motif pelaku penculikan anak tersebut. Karenanya, ia meminta agar semua pihak tetap dapat tenang.

"Setelah nanti assesmen dari tim dokter layak dan sehat, bisa dikembalikan ke orang tua. Segera nanti dikomunikasikan ke orang tua," tegasnya.

Sementara Iwan Sumarno (42) pelaku penculikan Malika belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan penetapan status hukum Iwan masih menunggu hasil pemeriksaan dan keterangan pelaku serta korban.

"Belum (berstatus tersangka), nunggu 1x24 jam," kata Komarudin kepada wartawan.

Dalam perkara ini, Iwan dapat dikenakan dengan Pasal 330 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Namun, kata Komarudin, pelaku dapat dikenakan pasal tambahan jika ditemukan fakta ada tindakan tertentu yang dilakukan terhadap korban.

BACA JUGA : Viral! Seorang Anak di Jakpus Jadi Korban Penculikan Pakai...

"Tapi nanti mungkin sekiranya ada perkembangan terbaru dari medis, hasil visum tentu akan kita jerat dengan pasal lain," ucap dia.

"Dari semalam pelaku memberikan keterangan yang berbelit-belit. Masih terus kami dalami," ujarnya.

Malika menjadi korban penculikan oleh seorang pria di daerah Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat korban tidak terlihat terpaksa untuk mengikuti si terduga pelaku. Selain itu, dari keterangan orang tua korban, juga diketahui bahwa terduga pelaku ternyata kerap datang ke kedai mereka selama tiga bulan terakhir.

Polisi menemukan Malika di daerah Ciledug, Senin (2/1) malam. Di saat yang sama, pelaku atas nama Iwan Suwarno yang merupakan seorang pemulung juga berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian.(lal)