MAKI Siap Intervensi Uji Materi Pembatalan Kewenangan Kejagung Jadi Penyidik Tipikor

May 11, 2023 - 23:46
MAKI Siap Intervensi Uji Materi Pembatalan Kewenangan Kejagung Jadi Penyidik Tipikor
Koordinator MaKI Boyamin Seaman/IST

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) berencana melakukan intervensi terhadap judicial review  ( uji materi ) tentang pembatalan kewenangan Jaksa menjadi penyidik. Atas kasus Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) di lembaga Mahkamah Konstitusi.( MK).

Menurut MAKI, uji materi ini sangat bertentangan dan berseberangan dengan kepuasan masyarakat atas kinerja Kejaksaan. Padahal sesuai hasil survey Indikator Politik  kepuasan kinerja Kejaksaan Agung ( Kejagung) sudah berada diangka 80,6%.

Sehingga hal ini tentunya akan menjadi citra buruk bagi kinerja kejagung. Namun demikian MAKI menghormati upaya uji materi yang dilakukan oleh Kejagung itu.

"Kami menghormati uji materi, hal. Ini adalah bentuk aspirasi warga negara atas sistem bernegara hukum dan demokrasi, bahwa MAKI berseberangan dengan Pemohon adalah bagian dari kebebasan berpendapat dan bersikap yang juga dijamin Konstitusi," kata Koordinator MAKI Boyamin Seaman dalam keterangannya Kamis (11/5/2023).

MAKI juga khawatir jika uji materi akan mengarah pada pelemahan fungsi Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi, yang  selama ini telah mampu mengimbangi dan bahkan menyalip Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Selain itu, membatalkan kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan merupakan upaya untuk mengganggu kinerja lembaga peradilan  tersebut. Padahal saat ini Kejagung tengah gencar melakukan penyidikan perkara-perkara besar yang melibatkan koruptor-koruptor kakap dengan kerugian keuangan negara hingga puluhan triliunan.

Diantaranya. Jiwasraya, Asabri, Minyak Sawit dan Kebun Sawit Ilegal, Satelit Kemenhan.Bahkan yang terbaru korupsi pengadaan BTS Bakti si Kementerian Kominfo, dan Waskita Karya serta Dana Pensiun BUMN

"Kami juga menilai dugaan uji materi ini adalah bentuk 'perlawanan' dari koruptor-koruptor kakap yang merasa gelisah terhadap kemampuan Kejaksaan RI dalam mengungkap perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi yang besar dan melibatkan oknum pejabat / swasta / korporasi besar, " ujar Boyamin.

"Kewenangan penyidikan perkara Korupsi oleh Kejaksaan RI memang seharusnya dipertahankan, karena ini berdasarkan praktik di negara maju maupun negara berkembang, maka Jaksa (Kejaksaan) jelas mempunyai kewenangan Penyidikan yang madiri terhadap penanganan Tindak Pidana Korupsi," Imbuhnya.

Oleh karenanya, MAKI akan segera mengajukan intervensi atas uji materi ini dengan materi tetap mempertahankan kewenangan Kejaksaan. Untuk melakukan penyidikan perkara korupsi. Intervensi ini penting sebagai upaya menciptakan kompetisi yang sehat dengan KPK dan Polri.

"Terlebih lagi KPK saat ini sedang melemah hingga titik nadir sehingga diperlukan peran Kejaksaan sebagai penyeimbang untuk berlomba-lomba dalam kebaikan memberangus korupsi, "ucap Boyamin.

Ditambahkan, ini adalah hal. yang aneh ketika Pemberantasan Korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan, justru ada pihak yang ingin memotongnya.Oleh karena itu kejaksaan perlu melakukan upaya preventif,  pemantauan dan jika perlu melakukan penyadapan kepada pihak2 yang patut dicurigai.

"Pemberantasan korupsi oleh Kejaksaan jika dirasa belum sempurna, maka semestinya dilakukan pengawasan dan kontrol sebagaimana telah dilakukan MAKI dalam bentuk gugatan Praperadilan,"pungkas Boyamin.(sir/eky)