Boyamin: Minggu Depan MAKI Polisikan PPATK
NUSADAILY. COM - JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman akan melaporkan kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK) Bareskrim Polri. Pelaporan tersebut terkait dugaan tindak pidana kerahasiaan Dokumen Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU).
Dikatakan pula, pelaporan itu juga menindaklanjuti pernyataan anggota komisi III DPR RI dalam rapat dengan pendapat bersama PPATK. Terkait adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 349 miliar yang digelar di. Komplek Parlemen Senayan Jakarta Selasa 21 Maret 2023 lalu.
Ia mengatakan, dalam rapat tersebut anggota komisi III menyebutkan adanya potensi pidana. Karena dianggapnya PPATK telah membocorkan adanya TTPU yang saat ini menjadi sorotan publik.
"Minggu depan MAKI Akan melaporkan PPATK ke Polri atas dugaan membuka rahasia sebagaimana pernyataan anggota Komisi III DPR," " ucapnya kepada Nusadaily.com Kamis (23/3/2023).
Ia menegaskan, pelaporan itu sebagai bentuk ikhtiar pembelaan MAKI membela PPATK. Karena dirinya yakin tidak ada pelanggaran hukum pidana oleh PPATK.
"Anggota DPR nantinya harus bersedia jadi saksi kepada kepolisian atas statement dugaan pelanggaran pidana oleh PPATK," kata Boyamin.
Boyamin juga menilai apa yang dilakukan PPATK itu sudah benar adanya. Sehingga ia menyayangkan sikap anggota DPR yang justru tidak mendukung langkah PPATK yang membuka dugaan TPPU dari dana Rp349 triliun itu.
Menurutnya, jika DPR hal ini i tidak benar, maka dirinya akan memakai logika terbalik. Mengikuti arus DPR dengan melaporkan ke Kepolisian dengan dugaan membocorkan dokumen sebagaimana yang diatur dalam. Undang-Undang .
Kami juga menilai jika DPR justru terkesan politisasi atas kinerja PPATK. dengan mengatakan PPATK menyerang Kementerian Keuangan atau orang Kementerian Keuangan.
"Saya akan minta Polisi untuk memanggil anggota DPR yang mengatakan ini pidana, dengan disertai data yang seharusnya DPR sampaikan kepada ke kepolisian," jelas Boyamin.
Seperti. Diketahui, dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI bersama PPATK. Salah seorang anggota Komisi III Arteria Dahlan mengingatkan soal adanya ancaman pidana selama empat tahun penjara bagi mereka pelanggan UU Nomor 8 tahun 2020 pasal 11 tentang merahasiakan dokumen TTPU. (Sir)