MAKI Laporkan Dugaan Pembocoran Dokumen Tata Kelola Tambang di Kementerian ESDM ke KPK
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman melaporkan salah seorang oknum. pejabat dilingkungan kementerian ESDM ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).Laporan itu dikirim melalui email pengaduan KPK yang ditujukan kepada ketua KPK.
NUSADAILY. COM JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman melaporkan salah seorang oknum. pejabat dilingkungan kementerian ESDM ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).Laporan itu dikirim melalui email pengaduan KPK yang ditujukan kepada ketua KPK.
Boyamin mengatakan jika pelaporan itu
terkait dugaan pembocoran dokumen hasil Penyidikan KPK. Atas perkara dugaan korupsi tata kelola ekspor pertambangan dan survey terkait perijinan di kementerian ESDM.
Ditambahkan, pemberian, Penerimaan, pemanfaatan dan atau Pembocoran dokumen ini diduga dilakukan oleh oknum pejabat di Kementerian ESDM (IS).Dengan pihak-pihak yang terkait menjadi obyek pemeriksaan yaitu oknum pejabat di Kemenenterian ESDM.
"Oknum Pejabat tersebut sebagaimana tersiar di media sosial m mengaku mendapatkan dokumen atau materi tersebut berasal dari Menteri dan Menteri menerima dari seseorang dari internal KPK yang perlu didalami oleh Penyelidik KPK," ucap Boyamin dalam keterangan tertulisnya kepada Nusadaily. com Jumat (14/4/2023).
Boyamin menduga terduga pelaku
melakukan upaya menghilangkan jejak dalam bentuk mengganti nomor HP dan perangkatnya. Selain itu mengganti kendaraan, menyewa kendaraan , mengurangi pertemuan atau komunikasi dengan berbagai pihak, serta memindahkan uang ke apartemen tersembunyi ,
" Segala perbuatan lainnya yang pada ujungnya menghalangi penyelidikan yang otomatis tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan perkara tersebut dan tidak dapat dilakukan OTT." jelasnya.
Menurutnya , perbuatan pihak sasaran ( oknum) setidaknya akan mempersulit Penyelidik KPK.Untuk memantau pergerakan pihak tersasar dan ujung kegagalan melakukan OTT.
" Rumusan tindak pidana menghalangi penyidikan dan penegakan hukum termaktup dalam Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 jo No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Boyamin.
Ditambahkan, dalam pasal itu disebutkan setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.Maka akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
" Dengan denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”.tukasnya.
Dalam kesempatan itu MAKI juga melaporkan seseorang berinisial MAT yang diduga memberikan atau meneruskan dokumen hasil penyelidikan KPK kepada IS. Terduga seharusnya memusnahkan atau membakar materi atau dokumen tersebut sehingga tidak bisa diakses oleh siapapun.
" KPK harus berani mengungkap perkara ini meskipun patut diduga melibatkan orang dalam KPK. Justru itulah KPK harus lebih keras menerapkan keadilan terhadap diri sendiri karena akan memberikan keteladanan kepada seluruh rakyat Indonesia termasuk pejabatnya,"pungkasnya.( sir)