MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel Terkait Kasus Ekspor Migor

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP PN Jaksel), Senin (29/5/2023), gugatan itu terdaftar dengan nomor 51/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Sel. Berikut ini permohonan MAKI di antaranya:

May 29, 2023 - 22:54
MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel Terkait Kasus Ekspor Migor
Minyak Goreng

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ajukan gugatan praperadilan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). MAKI meminta Kejaksaan mengusut tuntas kasus ekspor migor yang dilakukan oleh oknum Bea Cukai.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP PN Jaksel), Senin (29/5/2023), gugatan itu terdaftar dengan nomor 51/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Sel. Berikut ini permohonan MAKI di antaranya:

Menyatakan secara hukum Termohon telah menghentikan penyidikan tindak pidana korupsi perkara a quo secara tidak sah dan tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku ;

Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan tindak pidana korupsi atas peristiwa pengiriman kemasan minyak goreng namun diduga memanipulasi dokumen barang isi berupa sayuran sebagaimana dirumuskan adanya dugaan persekongkolan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat Bea Cukai yang atas kesengajaannya meloloskan perusahaan eksportir mengirim barang minyak goreng dengan dokumen barang sayuran sebagaimana dimuat tabel sebanyak 17.876 karton dengan berat volume 247.647 Kg oleh CV. AMJ dan PT.AMJ periode Januari 2021 sampai dengan 03 Januari 2022.

BACA JUGA : KPU: LHKPN Jadi Syarat Wajib Caleg Terpilih, MAKI: Syarat...

Sebagaimana diketahui, kasus bermula saat terjadi kelangkaan minyak goreng pada awal 2022. Sejumlah aparat melakukan tindakan penegakan hukum, salah satunya Kejati DKI Jakarta.

Awalnya, Kejati DKI Jakarta sempat menyatakan kasus ekspor minyak goreng yang dilakukan secara melawan hukum oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya bukan tindak pidana korupsi, melainkan hanya kasus kepabeanan. Namun kini Kejati DKI mengusut lagi kasus tersebut bahkan naik ke tahap penyidikan.

Dilansir dari detik.com, Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam menerangkan, kasus ekspor minyak goreng melalui Pelabuhan Tanjung Priok itu masih berjalan meski sebelumnya penanganannya diserahkan ke penyidik kepabeanan kantor pelayanan utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

"Itu yang dilimpahkan penanganannya ke penyidik Bea dan Cukai Tanjung Priok untuk diproses lebih lanjut berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan," kata Ashari dalam keterangan pers tertulis, Rabu (20/4). (ros)