Majelis Hakim Tolak Eksepsi Kuat Ma'ruf, Sidang Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Kuat Ma'ruf didakwa bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat

Oct 26, 2022 - 19:59
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Kuat Ma'ruf, Sidang Berlanjut ke Tahap Pembuktian
Kuat Ma'ruf

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan Kuat Ma'ruf. Sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat itu akan berlanjut ke tahap pembuktian.

"Mengadili, menyatakan menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf secara seluruhnya," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (26/10/2022).

Hakim Wahyu mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim pun memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di muka persidangan.

BACA JUGA : Hakim Tolak Nota Keberatan Ferdy Sambo, Sidang Berlanjut ke Tahap Pembuktian!

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Kuat Ma'ruf," imbuhnya.

Kuat Ma'ruf Sebut Dakwaan Jaksa Menggelikan

Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, menepis kliennya mengetahui skenario pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Irwan mengatakan dakwaan jaksa sangat menggelikan karena menyebut ada unsur tindak pidana saat Kuat Ma'ruf tidak kembali ke rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.

"Kesalahan Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun dakwaan terhadap Terdakwa Kuat Ma'ruf semakin fatal ketika Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya kemudian menyimpulkan karena Terdakwa Kuat Ma'ruf pada saat itu tidak kembali ke Magelang, maka Terdakwa Kuat Ma'ruf telah memenuhi unsur melakukan perbuatan pidana. Hal ini jelas sangat menggelikan," kata Irwan saat membacakan eksepsi di PN Jaksel, Kamis (20/10).

Dilansir dari detik.com, Irwan mengaku tak habis pikir dengan dakwaan jaksa. Sebab, kata Irwan, bagaimana mungkin kliennya berinisiatif melakukan sesuatu tanpa seizin Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Apalagi kliennya itu hanya asisten rumah tangga (ART).

BACA JUGA : Polri Sebut Bukti Pisau Kuat Ma’ruf saat Peristiwa di Magelang

"Bagaimana mungkin Terdakwa Kuat Ma'ruf, yang notabene sebagai ART, memiliki inisiatif sendiri melakukan kegiatan tanpa persetujuan dan/atau perintah atasannya, Saksi Ferdy Sambo dan Saksi Putri Candrawathi," ujarnya.

Kuat Ma'ruf Didakwa Terlibat Pembunuhan Berencana Yosua

Kuat Ma'ruf didakwa bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Kuat Ma'ruf disebut jaksa turut terlibat dalam pembunuhan berencana kepada Yosua.

Dalam perkara ini, Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Kuat Ma'ruf sudah mengetahui Ferdy Sambo akan membunuh Yosua. Bahwa pisau yang dibawa Kuat digunakan untuk berjaga-jaga jika Yosua melakukan perlawanan.

"Kuat Ma'ruf, yang sebelumnya juga sudah mengetahui akan dilaksanakan penembakan terhadap Yosua, dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila Yosua melakukan perlawanan," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).(ros)