Mahkamah Agung Sunat Hukuman Eks Kadin Syariat Islam Kabupaten Gayo Leus Terkait Korupsi Anggaran Makan Santri

Kasus bermula saat Polres Gayo Leus menyelidiki anggaran di Pemkab Gayo Leus. Yaitu dana keperluan 1.000 santri, 45 panitia dan 40 orang narasumber selama 90 hari

Mar 11, 2023 - 01:00
Mahkamah Agung Sunat Hukuman Eks Kadin Syariat Islam Kabupaten Gayo Leus Terkait Korupsi Anggaran Makan Santri
Foto: Mahkmah Agung

NUSADAILY.COM – ACEH - Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman mantan Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Leus, Aceh, Husin. Husin dinyatakan terbukti korupsi anggaran makanan santri hingga Rp 3 miliar lebih.

Kasus bermula saat Polres Gayo Leus menyelidiki anggaran di Pemkab Gayo Leus. Yaitu dana keperluan 1.000 santri, 45 panitia dan 40 orang narasumber selama 90 hari. Anggaran itu dipakai untuk belanja nasi dengan total anggaran Rp 5,4 miliar, makanan ringan Rp 2,4 miliar, teh/kopi anggaran Rp 1 miliar.

Dalam pelaksanaannya penyelenggara menunjuk rekanan yaitu Wisma Pondok Indah dan Ira Ketering untuk memenuhi kebutuhan para santri selama pelatihan.

BACA JUGA : Kejagung Kembali Panggil Menkominfo Terkait Kasus Dugaan...

Pada kenyataannya, mereka memangkas anggaran belanja nasi yang seharusnya di kontrak kerja Rp 19.965 per porsi, tapi membeli dengan harga murah seharga Rp 9.500 per porsi. Kemudian belanja makanan ringan yang seharusnya sesuai kontrak Rp 8.910 dipotong menjadi 4.500.

Dilansir dari detik.com, Husin juga diduga menerima keuntungan dari pekerjaan belanja makanan dan minuman saat menjabat jadi Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues. Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Aceh ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,7 miliar.

Kasus pun bergulir ke pengadilan. Husin lalu dituntut 7,5 tahun penjara. Pada 25 Februari 2023, Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Husin dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan.

Hukuman itu disunat di tingkat banding menjadi 4,5 tahun penjara pada 25 April 2022. Atas vonis itu, jaksa yang menuntut 7,5 tahun penjara tidak terima dan mengajukan kasasi. Begitu juga dengan Husin.

Apa kata MA?

"Perbaikan pidana menjadi penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan," demikain bunyi putusan MA yang dilansir websitenya, Jumat (10/3/2023). Duduk sebagai ketua majelis Desnayeti dengan Agustinus Purnomo Hadi dan Soesilo. (ros)