Mahfud Sebut 2024 Akan Ada Tuding KPU Curang, Komisioner Itu Persuasi

Idham menuturkan saat ini disinformasi bisa dijadikan sebagai senjata bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mendelegitimasi proses pelaksanaan pemilu. Dia mengajak masyarakat untuk memerangi disinformasi dan lebih meningkatkan kemampuan literasi.

Jan 11, 2023 - 18:27
Mahfud Sebut 2024 Akan Ada Tuding KPU Curang, Komisioner Itu Persuasi
Mahfud Sebut 2024 Akan Ada Tuding KPU Curang, Komisioner Itu Persuasi

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan pada 2024 nanti akan ada pihak yang menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) curang terkait pelaksanaan Pemilu 2024. KPU menganggap ucapan Mahfud sebagai wanti-wanti yang mengajak publik agar rasional sehingga tidak mudah melontarkan tudingan.
"Hal tersebut merupakan bentuk persuasi untuk mengajak publik Indonesia agar dapat melihat realitas elektoral dalam konteks yang rasional di mana jangan mudah menuding sebelum memahami konteks persoalan elektoral," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat dihubungi, Selasa (10/1/2023).

Menurutnya, perlu ada peningkatan literasi dan partisipasi elektoral dalam pemilu. Dia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu.

BACA JUGA : Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK, Langsung Dirawat di RSPAD

"Mari menjadi bagian dari proses penyelenggaraan Pemilu agar dapat menyaksikan secara langsung bagaimana Pemilu serentak 2024 diselenggarakan," ucapnya.

Idham menuturkan saat ini disinformasi bisa dijadikan sebagai senjata bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mendelegitimasi proses pelaksanaan pemilu. Dia mengajak masyarakat untuk memerangi disinformasi dan lebih meningkatkan kemampuan literasi.

"Di era post-truth (era pasca kebenaran), disinformasi bisa jadi senjata bagi pihak atau oknum yang tak bertanggung jawab untuk mendelegitimasi proses pemilu. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk memiliki literasi informasi yang baik," katanya.

Dia mengajak masyarakat untuk mencerna informasi yang diterima sehingga tidak terjadi disinformasi. Dia mengingatkan agar menghindari informasi dari pihak yang tidak dapat dimintai tanggung jawab.

"Bacalah sumber informasi terpercaya misalnya dari media berita yang tersertifikasi Dewan Pers. Disinformasi misalnya dalam bentuk tuduhan curang adalah sangat berbahaya dalam upaya bangsa Indonesia membangun demokrasi yang rasional. Mari perangi disinformasi. Pemilih Indonesia berhak atas informasi yang benar yang dapat dipertanggungjawabkan dan mencerahkan," ujarnya.

Idham yakin Pemilu nanti akan terselenggara lebih partisipatif dan jauh dari tuduhan kecurangan dengan pengawasan dari berbagai pihak. Dia lantas mengajak semua pihak berkolaborasi menyukseskan Pemilu mendatang.

BACA JUGA : Sidang Tuntutan Bharada E Atas Kasus Pembunuhan Brigadir...

"Dengan kepengawasan melekat oleh Bawaslu, pemantauan persisi oleh pemantau terdaftar, peran strategis pers, partisipasi aktif dari aktivis kepemiluan, dan peran strategis pihak-pihak lainya yang menginginkan terwujudnya Pemilu yang (lebih) berintegritas, saya yakin penyelenggaraan Pemilu serentak akan terselenggara yang lebih partisipatif dan jauh dari tuduhan kecurangan," katanya.

"Mari kita bergotong royong atau berkolaborasi sukseskan tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024. Pemilu untuk Bangsa Indonesia dan masa depan demokrasi Indonesia yang lebih baik," imbuhnya.
 Wanti-wanti Mahfud
Sebelumnya, saat berpidato di acara Dies Natalis ke-25 Universitas Paramadina secara virtual, Mahfud Md menyebut akan selalu ada kecurangan dalam pelaksanaan pemilu. Mahfud bahkan menyebut pada

2024 nanti pasti akan ada pihak menuding KPU curang menjalankan Pemilu 2024.
"Nah pemilu curang? Iya. Sekarang selama era reformasi pemilu masih curang, cuma beda, meskipun tadi dunia internasional menganggap demokrasi bagus dibanding negara lain tapi apakah pemilu tidak curang? Curang. Cuma kalau zaman Orde Baru itu curangnya vertikal yang curang itu pemerintah terhadap kontestan pemilu, kalau sekarang yang curang itu antarpemain, partai politik melawan partai politik, anggota parpol menggugat anggota parpol lainnya meskipun sama-sama satu partai karena dicurangi," kata Mahfud.(ris)