Mahfud MD Soal Sidang Tragedi Kanjuruhan: Itu Ada Aturannya

Diketahui, PN Surabaya bersama aparat kepolisian melarang massa suporter Aremania untuk datang ke pengadilan. Jurnalis yang melakukan peliputan dibatasi masuk ke ruang sidang, media massa juga tak boleh menyiarkan langsung jalannya sidang.

Jan 15, 2023 - 21:17
Mahfud MD Soal Sidang Tragedi Kanjuruhan: Itu Ada Aturannya
Ilustrasi. Persidangan mestinya digelar terbuka. (iStockphoto/Tolimir)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut urusan terbuka atau tertutupnya persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan merupakan wewenang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Diketahui, PN Surabaya bersama aparat kepolisian melarang massa suporter Aremania untuk datang ke pengadilan. Jurnalis yang melakukan peliputan dibatasi masuk ke ruang sidang, media massa juga tak boleh menyiarkan langsung jalannya sidang.

BACA JUGA : 140 Saksi akan Dihadirkan dalam Sidang Tragedi Kanjuruhan...

"Apanya yang tertutup, ndak ada. Ndak tau, urusan hakim itu ya. Saya ndak tau, kan hakim yang menentukan terbuka dan tertutup," kata Mahfud di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Sabtu (14/1).

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, persidangan mestinya digelar terbuka untuk umum. Setiap orang boleh menyaksikan jalannya sidang asal menjaga ketertiban.

"Itu ada aturannya, kalau nonton sidang kan boleh, sidang itu terbuka untuk umum, yang penting tertib, aman," ujarnya.

BACA JUGA : Sidang Tragedi Kanjuruhan Digelar Besok, Bonek Berharap...

Namun, Mahfud mengaku tak tahu mengapa majelis hakim PN Surabaya menerapkan pembatasan demi pembatasan, pada pelaksanaan sidang kasus yang menewaskan 135 korban jiwa itu.

"Tanya ke pengadilan, kalau saya memutuskan nanti ndak boleh," pungkas Mahfud yang juga Ketua Tim Gabungan Independen Penxari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan ini.(lal)