Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Purn Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Disetop Polisi

Tim kuasa hukum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 16 Januari 2023. Indira menyebut, perkara dihentikan dengan alasan korban Hasya yang jadi tersangka sudah meninggal.

Jan 28, 2023 - 01:00
Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Purn Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Disetop Polisi
ilustrasi kecelakaan

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18) Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) tewas ditabrak oleh purnawirawan polisi inisial ESBW ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyetop penyidikan kasus kecelakaan mahasiswa ini karena korban telah tiada.

Tim Advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari mengatakan, tim kuasa hukum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 16 Januari 2023. Indira menyebut, perkara dihentikan dengan alasan korban Hasya yang jadi tersangka sudah meninggal.

BACA JUGA : Dua Pemotor Tewas Ditabrak Truk Molen di Jiwan Madiun

"SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," kata dia saat dihubungi, dilansir dari detik.com 

Kronologi Kecelakaan

Sementara menurut keterangan polisi, kecelakaan bermula saat korban menghindari genangan air di lokasi kejadian. Pada saat bersamaan datang mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai purnawirawan polisi ESBW.

"Pemotor hindari genangan air. Jadi ngerem mendadak dia goyang, berbarengan dengan badan dia kena mobil pas lewat si Pajero," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Joko Sutrisno, Sabtu (26/11).

BACA JUGA : Patricia Gouw Ceritakan Kerugian Akibat Investasi Bodong Indosurya

Kedua kendaraan tersebut berada di jalurnya masing-masing. Joko mengatakan bahwa motor yang dikendarai korban mengambil sedikit jalur ke kanan. "Iya sama sama di jalur masing-masing justru malah si motor ambil jalur ke kanan," ucapnya. (ros)