Mahasiswa UI Meninggal setelah Kecelakaan Ditetapkan sebagai Tersangka, Begini Kata Polisi

Penetapan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra sebagai tersangka menuai kontroversi.

Jan 28, 2023 - 13:36
Mahasiswa UI Meninggal setelah Kecelakaan Ditetapkan sebagai Tersangka, Begini Kata Polisi

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Penetapan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra sebagai tersangka menuai kontroversi. Meskipun, Hasya telah meninggal dunia akibat kecelakaan itu. Namun Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman membeberkan alasannya sebagai berikut.
 
Menurut Latief, kejadian yang melibatkan Hasya dengan pensiunan polisi berpangkat AKBP, yakni Eko Setia Budi Wahono, murni disebabkan kelalaian Hasya saat berkendara.
 
"Pelanggarannya, jadi gini penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka? ini dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," ujar Latief saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 27 Januari 2023 sebagaimana dilansir dari medcom.id.

Dia mengatakan kelalaian itulah yang menyebabkan Hasya meninggal dan ditetapkan tersangka. Hal ini juga menjadi alasan mengapa Eko tidak ditetapkan sebagai tersangka.
 
"Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri. Jadi yang menghilangkan nyawa nya karena kelalaiannya sendiri bukan kelalaian Pak Eko," tutur dia.
 
Latief menyebut Hasya kurang hati-hati dalam mengendalikan sepeda motor. Kelalaian itu mengakibatkan kecelakaan.
 
"Malam itu dia berjalan tiba-tiba ada orang belok dia tidak bisa mengendalikan kendaraan. Dia jatuh sendiri dan dia yang menyebabkan terjadinya kecelakaan," ujar dia.
 
Latief mengatakan Eko tidak bisa ditetapkan tersangka karena sudah berada tepat di jalurnya sendiri. Hasya disebut merampas jalan Eko.
 
"Karena dia (Eko) dalam posisi hak utama jalan, Pak Eko ada di jalan utamanya dia. Jadi dia istilahnya, (Hasya) merampas hak (orang) lain. Karena Pak Eko berada di lajurnya," imbuh Latief.
 
Namun, Latief menekankan kasus tersebut sudah SP3 atau dihentikan pihak kepolisian. Ada sejumlah alasan dihentikannya kasus tersebut.
 
"Proses itu istilahnya kenapa di SP3? Pertama karena kasus itu telah kedaluarsa. Yang kedua tidak cukup bukti. Yang ketiga, tersangka meninggal dunia. Jadi ada kepastian juga di situ kenapa Kami beri SP3," ungkap dia.
 
Kasus kecelakaan yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra, 17, dengan pensiunan polisi berpangkat AKBP, akhirnya menemui titik terang. Namun, korban yang sudah meninggal dunia ternyata malah ditetapkan sebagai tersangka.
 
"Betul (almarhum Hasya Attalah jadi tersangka)," ujar tim kuasa hukum orang tua korban, Indira Rezkisari, Kamis, 26 Januari 2023.
 
Indira mengatakan penetapan tersangka Hasya diterima tim advokasi melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perkara Kecelakaan Lalu Lintas Nomor B/42/I/2023/LLJS tertanggal 16 Januari 2023.(*)