MA Tolak Permohonan Kasasi Mantan ART Ibu Nirina Zubir

Duduk sebagai ketua majelis Eddy Army dengan anggota Dwiarso Budi Santiarto dan Jupriyadi. Sedangkan panitera pengganti Yoga Dwi Ariastomo Nugroho.

May 8, 2023 - 21:48
MA Tolak Permohonan Kasasi Mantan ART Ibu Nirina Zubir
Mahkamah Agung (MA)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) tolak permohonan kasasi Riri Khasmita sehingga tetap dihukum 13 tahun penjara. Riri adalah mantan ART ibu Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki. Riri didakwa bersama suaminya, Edrianto.

"Tolak," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir websitenya, Senin (8/5/2023).

Duduk sebagai ketua majelis Eddy Army dengan anggota Dwiarso Budi Santiarto dan Jupriyadi. Sedangkan panitera pengganti Yoga Dwi Ariastomo Nugroho.

"Tanggal putus 5 April 2023," ujarnya, dilansir dari detik.com

BACA JUGA : Ricky Rizal Resmi Mengajukan Kasasi Atas Putusan Pidana...

Kasus bermula saat Riri melakukan perbuatan sedemikian rupa sehingag bisa meminjam SHM rumah Cut Indria Marzuki. Setelah itu dilakukan serangkaian tindakan hingga SHM itu beralih nama. SHM aspal itu kemudian diagunkan ke bank dan komplotan tersebut mendapatkan uang. Duit itu kemudian dijadikan modal usaha lain.

Belakangan kasus terbongkar dan kasus itu dilaporkan ke kepolisian. Sejumlah nama dimintai pertanggungjawaban ke pengadilan. Mereka adalah:

Riri dan Edrianto

Pasangan suami istri itu didakwa penipuan dan pencucian uang. Pada 16 Agustus 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada pasutri tersebut. Keduanya juga dihukum denda Rp 1 miliar subsidair Rp 6 bulan. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding pada 1 November 2022.

Tiga notaris dimintai pertanggungjawaban di kasus itu. Yaitu Faridah, Ima Rosiana dan Dr Erwin Riduan SH MKn. Di pengadilan, Faridah dan Ima dihukum 20 bulan penjara sedangkan Erwin 24 bulan penjara. Pada 28 Maret 2023, Faridah dituntut 2 tahun penjara di kasus yang lain.

Sebelumnya, polisi memastikan tidak ada keterlibatan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang ikut bermain di kasus mafia tanah Nirina Zubir ini.

"Dalam hal ini tidak ada keterlibatan pejabat BPN," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (14/7/2022). (ros)