MA Ganti Hukuman Sambo dari Mati ke Penjara Seumur Hidup, Putri Disunat 10 Tahun

PT DKI Jakarta sempat menyatakan Putri merupakan pemicu perbuatan keji yang dilakukan Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Putri disebut tak berupaya mencegah Sambo untuk tidak melakukan perbuatan merampas nyawa Yosua.

Aug 9, 2023 - 03:19
MA Ganti Hukuman Sambo dari Mati ke Penjara Seumur Hidup, Putri Disunat 10 Tahun

NUSADAILY.COM – JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Namun, MA melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan, sehingga menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup.

Perkara nomor: 813 K/Pid/2023 itu diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Rudi Soewasono. Putusan dibacakan pada Selasa (8/8).

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Jakarta, Selasa.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sebelumnya menolak upaya banding yang diajukan Sambo. 

Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Tindak pidana ini dilakukan Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Perkara Eliezer telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dia pun telah menjalani hukumannya. Sementara perkara terdakwa lain masih di tahap kasasi di MA.

MA Sunat Hukuman Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun

Mahkamah Agung (MA) juga menolak kasasi istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Namun, MA melakukan perbaikan pidana yang dilakukan, sehingga menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun.

Duduk sebagai ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih. Putusan perkara nomor 816 K/Pid/2023 ini dibacakan pada Selasa (8/8).

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di MA, Jakarta, Selasa.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sebelumnya menolak upaya banding yang Putri ajukan.

PT DKI Jakarta sempat menyatakan Putri merupakan pemicu perbuatan keji yang dilakukan Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Putri disebut tak berupaya mencegah Sambo untuk tidak melakukan perbuatan merampas nyawa Yosua.

Selain itu, Putri juga menuruti perintah Sambo untuk membuat laporan palsu ke Polres Jakarta Selatan terkait peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan Yosua terhadap dirinya.

Putri divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Putri diproses hukum bersama Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Bharada E divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara. Perkara Bharada E telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Dia tengah menjalani hukumannya di Rutan Bareskrim Polri.(sir)