Luhut Binsar Pandjaitan Tak Hadir di Sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Sidang Ditunda Hingga 8 Juni

Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan Luhut absen karena sedang berada di luar negeri. Jaksa juga menunjukkan surat permohonan maaf dari Luhut karena tak bisa hadir ke sidang kepada hakim.

May 29, 2023 - 22:14
Luhut Binsar Pandjaitan Tak Hadir di Sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Sidang Ditunda Hingga 8 Juni
Sidang Haris Azhar /ist

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Luhut Binsar Pandjaitan tak hadir sebagai saksi di sidang pemeriksaan saksi kasus pencemaran nama baiknya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Sidang ditunda hingga 8 Juni.

Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan Luhut absen karena sedang berada di luar negeri. Jaksa juga menunjukkan surat permohonan maaf dari Luhut karena tak bisa hadir ke sidang kepada hakim.

"Jadi kami penuntut umum telah melayangkan surat pemanggilan saksi kepada saudara Luhut Binsar Pandjaitan pada 23 Mei 2023 untuk menghadiri sidang hari ini. Namun yang bersangkutan menyatakan permohonan maaf karena yang bersangkutan saat ini sedang berada di luar negeri untuk melaksanakan surat kenegaraan," ujar jaksa dalam persidangan di PN Jaktim, Senin (29/5/2023).

BACA JUGA : Luhut Binsar Pandjaitan Kembali Bertemu Ketua Umum Partai...

Permintaan jaksa itu disambut protes dari pendukung Haris dan Fatia. Kuasa hukum Haris mengaku keberatan jika hakim menunda jadwal sidang untuk mengikuti permintaan Luhut.

"Yang Mulia, kami sudah membaca surat permohonan dari kuasa hukum dari saksi bukan dari jaksa untuk usulan tanggal 8 Juni. Nah, itu bukan usulan dari jaksa menurut saya dan ini adalah kuasa penuh dari majelis hakim untuk menentukan waktunya bukan karena kesediaan dari dia. Kami ingin Yang Mulia menunjukkan independensi kehormatan pengadilan ini untuk menentukan sesuai dengan jadwal persidangan, kalau memang harus ditunda hari Senin hari Senin bukan menentukan sesuai dengan apa yang dia inginkan, tanggal berapa yang dia inginkan," ujar kuasa hukum Haris Azhar dalam persidangan.

Protes juga disampaikan tim kuasa hukum Fatia Maulidiyanti. Mereka mempertanyakan bukti tugas negara yang dilaksanakan Luhut hingga absen dalam sidang hari ini.

"Mohon majelis hakim untuk membuat keputusan yang sebijak-bijaknya, bukan klaim karena tugas negara," ujarnya, dilansir dari detik.com

Protes juga disampaikan oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Fatia mengatakan dia dan Haris harus mengikuti pemeriksaan dan persidangan meski sudah meminta penundaan.

Ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana mengatakan sidang kasus pencemaran nama baik itu harus rampung dalam waktu lima bulan. Hakim pun menunda sidang hingga 8 Juni 2023.

"Jadi kami majelis hakim sudah bermusyawarah, atas permintaan yang bersangkutan kami akan mengabulkan permintaannya yaitu sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis, tanggal 8 Juni 2023, pukul 10.00 WIB pagi," ujar hakim Cokorda. (ros)