Ludahi Imam Masjid di Bandung Warga Australia Ditetapkan sebagai Tersangka

Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Brenton Craig Abbas Abdullah atau MB, 43, ditetapkan sebagai tersangka. Brenton dianggap telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Imam Masjid Al-Muhajir, M. Basri Anwar.

Apr 30, 2023 - 14:20
Ludahi Imam Masjid di Bandung Warga Australia Ditetapkan sebagai Tersangka

NUSADAILY.COM – BANDUNG - Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Brenton Craig Abbas Abdullah atau MB, 43, ditetapkan sebagai tersangka. Brenton dianggap telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Imam Masjid Al-Muhajir, M. Basri Anwar.

 

"Kita telah menaikkan status, kita telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka dan yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, di Mapolrestabes Bandung, Sabtu, 29 April 2023 dilnasir dari medcom.id.

 

Budi mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan dari alat bukti dan keterangan para saksi. Selain itu penyidik juga telah memeriksa CCTV saat peristiwa Brenton meludahi M. Basri Anwar di dalam masjid kawasan Bandung.

 

"Kita sudah lengkapi alat bukti dan saksi-saksi, saksi ahli dan CCTV dan hasil gelar perkara. Semua alat bukti kita ambil, saksi ada lima nanti ada saksi ahli," jelas Budi.

 

Pemeriksaan oleh penyidik terhadap Brenton dilakukan selama 10 jam lebih. Namun Budi belum dapat menjelaskan motif tersangka melakukan hal tersebut kepada korban.

 

"Motif yang bersangkutan belum mengakui, tersangka belum mengakui apa yang dituduhkan oleh pelapor. Tapi kita berpedoman dengan alat bukti yang ada," ungkap Budi.

 

Budi menjelaskan tersangka Brenton dikenakan Pasal 335 dan 315 KUHPIdana tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak penyidik.

 

"Pasal yang kita kenakan pasal 335 dan 315 KUHP, tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan. Ancaman hukumannya 1 tahun 2 bulan, kita lihat prosesnya seperti apa," ujarnya.(*)