LPSK Siap Membuka Diri untuk Bharada E Usai Bebas Nanti

"Kami membuka diri kalau seandainya Richard diizinkan oleh Kapolri bertugas di LPSK. Itu juga sesuatu hal yang sepenuhnya menjadi harapan kami," kata Edwin di gedung LPSK, Jakarta Timur, Jumat (17/2).

Feb 18, 2023 - 16:29
LPSK Siap Membuka Diri untuk Bharada E Usai Bebas Nanti
LPSK siap membuka pintu untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bergabung usai bebas dari jeratan pidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap membuka pintu untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bergabung usai bebas dari jeratan pidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan pihaknya tetap menunggu keputusan sidang kode etik Bharada E, apakah dipecat dari Polri atau tidak.

"Kami membuka diri kalau seandainya Richard diizinkan oleh Kapolri bertugas di LPSK. Itu juga sesuatu hal yang sepenuhnya menjadi harapan kami," kata Edwin di gedung LPSK, Jakarta Timur, Jumat (17/2).

BACA JUGA : Babak Baru di Kasus Ferdy Sambo, Ajukan Banding hingga...

Edwin menyebut Bharada E bukan satu-satunya anggota Polri yang mendapat perlindungan dari LPSK. Ia berujar ada banyak anggota Polri dari kasus yang beragam yang dilindungi KPK.

"Di LPSK kan ada banyak anggota Polri yang melakukan tugas pengamanan dan pengawalan. Ada yang dari kesatuan Brimob, Intel, Serse, Lantas, Pol Air. Dan kalau Richard di sini tentu Richard juga bisa melakukan perlindungan pengamanan kepada saksi terlindung LPSK," ujarnya.

Edwin mengaku bakal membangun komunikasi dengan pimpinan Polri terkait dengan hal itu. Menurut Edwin, bergabungnya Bharada E dengan LPSK akan memudahkan pihaknya memberikan perlindungan kepada Bharada E.

BACA JUGA : Bharada E Disrbut Tak Kapok Jadi Polisi Usai Divonis Bersalah

"Jadi ini salah satu alternatif yang terbuka yang akan kami komunikasikan dengan pimpinan Polri. Tentu sepenuhnya menjadi kewenangan dari Kapolri. Karena penugasan semua polisi yang ada di LPSK juga berdasarkan surat tugas dari Kapolri," kata Edwin.

Bharada E divonis pidana 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Vonis hakim itu jauh lebih ringan daripada tuntunan jaksa yang menginginkan Bharada E dipidana 12 tahun penjara.

Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, majelis hakim menetapkan Bharada E sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama.

Kejaksaan Agung memutuskan untuk tidak banding terhadap vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Bharada E.(lal)