LPSK Kawal Bharada E saat Tiba di PN Bareng Kuat dan Bripka RR

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf tiba berbarengan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/11) pagi.

Nov 26, 2022 - 17:31

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf tiba berbarengan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/11) pagi.

Mereka akan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Rencananya 12 saksi dihadirkan jaksa dalam sidang kali ini, di antaranya staf pribadi eks Kadiv Propam Ferdy Sambo hingga Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo.

Dilansir dari pantauan CNNIndonesia.com, ketiga terdakwa tiba di PN Jakarta Selatan pada pukul 08.46 WIB dengan pengawalan petugas dari Bareskrim Polri dan Kejaksaan.

BACA JUGA : 12 Saksi Bakal Hadir di Persidangan Pembunuhan Brigadir...

Ricky terlebih dulu turun dari mobil tahanan dengan mengenakan rompi merah bernomor 09 dan tangan diborgol. Kemudian disusul dengan Kuat Ma'ruf yang mengenakan rompi merah bernomor 100.

Setelahnya Richard tampak turun dengan dikawal oleh sejumlah petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia mengenakan rompi merah bernomor 04.

Setibanya di dalam ruang sidang, Ricky dan Richard tampak saling menyapa dengan memberi anggukan. Sementara Kuat cuek dengan langsung menuju penasihat hukum setelah dipersilakan majelis hakim.

Sebelumnya, majelis hakim Wahyu Iman Santosa mengatakan persidangan ketiga terdakwa disatukan dengan alasan mengejar waktu.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengungkapkan pihaknya menghormati keputusan penggabungan sidang tersebut. Ia menegaskan kliennya siap untuk bertemu dengan dua terdakwa lain.

BACA JUGA : Sidang Lanjutan Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf Digelar...

"Kami sangat menghormati dan menghargai [keputusan hakim]," kata Ronny.

Meskipun begitu, dalam sidang nanti, Ronny akan menyampaikan surat kepada majelis hakim untuk memohon agar sidang selanjutnya dilakukan secara terpisah. Hal itu mengingat keterangan Richard berbeda dengan Ricky dan Kuat.

"Nanti kami harapkan Richard Eliezer tetap dipisah karena keterangannya sangat penting ya, keterangan dia sebagai justice collaborator," kata Ronny.

Richard, Ricky dan Kuat didakwa jaksa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(lal)