LPSK Akan Memproses Surat Permohonan Perlindungan David Korban Mario

Pemohon mengajukan tiga hal, yaitu permohonan pemenuhan hak prosedur, rehabilitasi medis, dan fasilitasi restitusi (ganti kerugian yang akan dibebankan kepada pelaku untuk dibayarkan kepada korban atau keluarganya).

Mar 1, 2023 - 17:13
LPSK Akan Memproses Surat Permohonan Perlindungan David Korban Mario
Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta menggelar doa bersama untuk kesembuhan Cristalino David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal memproses surat permohonan perlindungan terhadap David, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo yang merupakan anak pejabat Ditjen Pajak.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menjelaskan David, diwakili oleh ayahnya, telah mengajukan permohonan perlindungan kepada pihaknya pada Senin (27/2).

Pemohon mengajukan tiga hal, yaitu permohonan pemenuhan hak prosedur, rehabilitasi medis, dan fasilitasi restitusi (ganti kerugian yang akan dibebankan kepada pelaku untuk dibayarkan kepada korban atau keluarganya).

"LPSK akan melakukan serangkaian penelahaan dan meminta keterangan guna memastikan keterpenuhan syarat baik formil maupun materiel selama maksimal 30 hari kerja untuk pada akhirnya akan diputuskan diterima-tidaknya oleh pimpinan LPSK," ujar Maneger dalam keterangannya, Selasa (28/2).

BACA JUGA : Melihat Kekecewaan Masyarakat ke Gaya Hidup Pegawai Pajak...

Permohonan perlindungan itu diajukan oleh LBH Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) sebagai tim kuasa hukum keluarga David, pada 25 Februari 2023. 

Maneger mengatakan pihaknya telah memberikan informasi terkait persyaratan yang harus disiapkan sebagai pengajuan perlindungan. Persyaratan tersebut mulai dari identitas, kronologi penganiayaan terhadap korban, dan sejumlah syarat formal maupun materiil yang harus dilengkapi. Hal itu supaya LPSK dapat memproses dan asesmen kebutuhan bagi pemohon.

"Dari informasi awal yang disampaikan LBH GP Ansor, LPSK menyampaikan bahwa hak yang bisa diberikan kepada korban, antara lain, bantuan rehabilitasi medis dan memfasilitasi restitusi atau tuntutan ganti rugi kepada pelaku nantinya. Kalau ada ancaman dapat diberikan perlindungan fisik. Dan hak lainnya, termasuk Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) jika ada proses hukum," jelas dia.

LBH GP Ansor juga menyampaikan akan mengajukan permohonan perlindungan terhadap sejumlah saksi dalam kasus ini.

Merespons hal itu, Maneger mengatakan pihaknya mempersilakan mengajukan saksi-saksi terkait agar peristiwa penganiayaan ini semakin terang benderang.

"Soal persyaratan, syarat perlindungan bagi saksi maupun korban prinsipnya sama," imbuh dia.

Diberitakan, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satrio dan rekannya Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan David.

BACA JUGA : Sering Dipamerkan Mario Dandy, Siapa Pemilik Jeep Rubicon...

Menurut polisi, Mario menganiaya David dengan cara menendang hingga menginjak kepala David berulang kali. Pelaku juga memukul kepala David berkali-kali.

Sedangkan Shane diduga memprovokasi Mario untuk menganiaya David. Shane juga merekam aksi brutal Mario terhadap David.

Kasus Mario turut menyeret ayahnya, Kepala bagian (Kabag) Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo.

Lebih lanjut, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mencopot Rafael dari jabatannya. Pencopotan didasarkan pada Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.(lal)