LPBH-FAS Minta Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja

Pasalnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91 tahun 2021 menyatakan bahwa UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 telah cacat formil.

Dec 31, 2022 - 01:12
LPBH-FAS Minta Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja
Direktur Pelaksana LPBH-FAS Pelikson Silitonga saat berpose bersama peserta/Foto/Sirhan Sahri

NUSADAILY - COM - JAKARTA - Lembaga Penyadaran dan Bantuan Hukum Forum Adil Sejahtera (LPBH-FAS) meminta pemerintah dan DPR untuk mencabut Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pasalnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91 tahun 2021 menyatakan bahwa UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 telah cacat formil dan inkonstitusional bersyarat karena metode Omnibus Law tidak dikenal dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Udangan (UU No. 12 Tahun 2011) yang berlaku dan memerintahkan DPR dan Pemerintah untuk melakukan revisi terhadap UU Cipta Kerja dengan durasi waktu 2 tahun sejak putusan MK tersebut.

Direktur Pelaksana LPBH-FAS Pelikson Silitonga menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah memiliki tugas untuk segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, akan tetapi tidak mungkin dilakukan tanpa melakukan perubahan terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan Yang diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2011. 

Menurutnya, sikap DPR dan Pemerintah yang telah melakukan perubahan mekanisme Pembenbentukan Peraturan Perundangan-undangan yang memasukkan metode Omnibus sebagai metode pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah melaksanakan putusan MK.

"DPR dan Pernerintah harus segera melakukan revisi atau perbaikan terhadap substansi UU Cipta Kerja yang diajukan dalam gugatan JR (Judicial Review) dan juga substansi yang tidak melindungi tenaga kerja atau buruh," kata Pelikson dalam acara Catatan Akhir Tahun "Nasib UU Nomor 11 Tahun 202 Tentang Cipta Kerja dengan Berlakunya UU nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, di Hotel Balairum Jakarta Timur, Rabu (28/12).

Pelikson menambahkan bahwa Perubahan terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan tanpa disertai dengan revisi terhadap substansi Undang-Undang Cipta Kerja maka sebenarnya tidak ada upaya perbaikan perlindungan terhadap nasib buruh dalam kebijakan pemerintah. 

"Dalam kondisi Yang tidak ada kepastian proses revisi terhadap substansi UU Cipta Kerja Oleh DPR dan Pemerintah. Untuk itu kami mendorong DPR dan Pernerintah segera mengagendakan pembahasan Revisi terhadap substansi Undang-undang Cipta Kerja. Ada dukungan dari berbagai organisasi buruh dan masyarakat sipil untuk mendesak DPR dan Pemerintah melakukan revisi UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," pungkasnya. (Ian)