LKPD Pemkab Mojokerto yang Diserahkan Bupati Ikfina

LKPD juga dilampiri dengan ikhtisar laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes yang di dalamnya termasuk realisasi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa

Mar 28, 2023 - 16:36
LKPD Pemkab Mojokerto yang Diserahkan Bupati Ikfina
Foto: Diskominfo Pemkab Mojokerto

NUSADAILY.COM – MOJOKERTO - Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2022 kepada BPK Jatim tepat waktu. Selanjutnya, LKPD tersebut akan diaudit BPK untuk mendapatkan opini terkait kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan.
Pemkab Mojokerto menjadi satu dari 38 pemerintah kabupaten dan kota di Jatim yang menyerahkan LKPD kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jatim. LKPD Unaudited Tahun 2022 itu diserahkan langsung Bupati Ikfina pada Senin (27/3/2023) sore.

Kepala BPK Perwakilan Jatim Karyadi mengatakan setiap kepala daerah wajib menyerahkan LKPD kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 56 ayat (3) UU RI nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

BACA JUGA : Disnaker Kabupaten Mojokerto Bersama BPjamsostek Gelar...

Oleh sebab itu, pihaknya mengapresiasi kerja keras 38 pemerintah kabupaten dan kota di Jatim yang serentak menyerahkan LKPD Unaudited tahun 2022 tepat waktu. Salah satunya LKPD Pemkab Mojokerto yang diserahkan Bupati Ikfina.
Selanjutnya, LKPD tahun 2022 dari masing-masing pemda akan diperiksa oleh BPK dalam 2 bulan ke depan. Nantinya, BPK akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) disertai opini kepada masing-masing pemda.

Terdapat 4 opini yang bisa dikeluarkan BPK, yakni wajar tanpa pengecualian (WTP), wajar dengan pengecualian (WDP), opini tidak wajar, serta pernyataan tidak memberikan opini atau tidak memberikan pendapat (TMP). Penilaian tersebut berdasarkan 4 aspek.dilansir dari detik.com

BACA JUGA : Tujuh Anggota Koperasi Agrobisnis Dana Mulya Pacet Dapatkan...

"Pertama, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan. Kedua, kecukupan pengungkapan (adequate disclosure). Ketiga, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan yang terakhir, efektivitas sistem pengendalian intern," jelasnya dalam rilis yang diterima detikJatim, Selasa (28/3/2023).

Karyadi menuturkan, LKPD juga wujud tanggung jawab kepala daerah terhadap pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntasi Pemerintah, LKD terdiri dari beberapa unsur.

Antara lain memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, serta cacatan atas laporan keuangan yang dilampirkan dengan laporan keuangan perusahaan daerah (BUMD).

Selain itu, LKPD juga harus dilampiri ikhtisar laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Seperti yang diatur dalam Permendagri nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD.

"LKPD juga dilampiri dengan ikhtisar laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes yang di dalamnya termasuk realisasi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Mojokerto meraih opini WTP 8 tahun berturut-turut dari BPK. Opini WTP atas LKPD tahun 2021 diterima langsung Bupati Ikfina dari Kepala BPK Perwakilan Jatim, Sigit Pratama Yudha pada 17 Mei 2022. Prestasi ini diganjar penghargaan oleh Kementerian Keuangan pada 11 November 2022.(ris)