Lina Mukherjee Akui Kesalahannya Makan Babi Baca Basmalah: Ini Kebodohan Saya

Lina Mukherjee menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ia dilaporkan ormas setelah membuat konten memakan daging babi dengan membaca basmalah

May 9, 2023 - 05:00
Lina Mukherjee Akui Kesalahannya Makan Babi Baca Basmalah: Ini Kebodohan Saya
Lina Mukherjee (Foto: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Lina Mukherjee menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ia dilaporkan ormas setelah membuat konten memakan daging babi dengan membaca basmalah.

Menurutnya isi konten tersebut dibuat secara spontan. Lina Mukherjee tak pernah terpikir untuk membuat konten seperti yang diunggahnya itu, apalagi berniat melecehkan agama.

Lebih lanjut, ia mengakui hal tersebut adalah kesalahannya. Lina Mukherjee berjanji tidak akan mengulangi hal serupa.

"Ini memang kebodohan saya. Seharusnya jangan kayak gitu," Lina Mukherjee mengakui kesalahannya saat ditemui di Thamrin City, Jakarta Pusat, Sabtu (6/5/2023).

Atas kesalahannya itu, Lina Mukherjee meminta maaf. Namun ia menyadari tidak mudah untuk pihak yang tersakiti memberikan maaf begitu saja.

"Sakit hatinya orang kita nggak tahu," ungkapnya.

Menurutnya, bantahan ini juga sudah disampaikan olehnya ke polisi saat menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka.

"Kenapa penyidik ini naikkan (status hukum) menjadi tersangka, salah satunya saya dipikir ngedit dulu. Jadi ngambil kesempatan untuk mendatangkan popularitas dan endorsement," papar Lina Mukherjee.

Atas hal itu, Lina Mukherjee mencoba untuk menjelaskan dirinya sama sekali tidak pernah memiliki niat untuk melecehkan agama tertentu.

Sebelumnya, penyidik Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel telah menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama. Namun, Lina Mukherjee tidak ditahan.

Ia disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar.(eky)