NUSADAILY.COM – YOGYAKARTA – Inspektorat Jendral Kemendikbud menemukan bukti adanya unsur pemaksaan siswi untuk berhijab di SMAN 1 Banguntapan Bantul, DIY. Temuan itu berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Kemendikbud.
BACA JUGA : KPAI dan Kemendikbudristek Temui Pihak Korban Pemaksaan Jilbab di Bantul
“Iya (ada pemaksaan pemakaian hijab) yang dilakukan yang menimbulkan rasa tidak nyaman karena itu yang menyebabkan anak tersebut curhat dengan ibunya mengenai hal itu,” kata Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang ditemui di kantor ORI DIY, seperti dilansir detikJateng, Jumat (5/8/2022).
Menurut Chatarina, pemaksaan tidak harus ada kekerasan secara fisik, bisa saja secara psikis. Dalam kasus ini, siswi yang dipaksa berhijab itu telah menunjukkan indikasi tidak nyaman dan tertekan.
BACA JUGA: Tertinggi Sejak September 2021, India Laporkan 33 Ribu Kasus COVID-19 dalam Sehari
“Jadi memang dari bukti kami yang ada bahwa yang disebut memaksa itu kan tidak harus anak itu dilukai atau mendapatkan kekerasan fisik tetapi yang secara psikis menimbulkan rasa tidak nyaman itu juga menjadi dasar adanya suatu bentuk kekerasan,” ujarnya.
“Itu juga diatur dalam Permendikbud nomor 82 tahun 2015. Jadi tidak boleh ada kekerasan yang berbasis SARA suku agama dan ras,” sambungnya.
BACA JUGA: Dokter India Memperingatkan Warga Kotoran Sapi Bukan Obat COVID
Lebih lanjut, Chatarina juga melihat ada ketidaksesuaian antara aturan sekolah terkait seragam dengan Permendikbud No 45 tahun 2014. (ros)