NUSADAILY.COM – JAKARTA – Ustaz Yusuf Mansur bisa bernapas lega setelah salah satu dari 3 gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang. Wirda Mansur juga ikut bersyukur.
“Menang. Alhamdulillah wa syukurillah,” tulis Wirda Mansur.
Wirda Mansur lewat Instagram Stories pribadinya mengunggah rasa bangganya kepada sang ayah. Dia juga memuji sikap Ustaz Yusuf Mansur dalam menghadapi masalah-masalahnya.
BACA JUGA: Rumah Digeruduk, Yusuf Mansur Bertolak ke Mesir usai Singgah di Yaman
“Inilah ayahku, nggak pernah “ga nerima” dan selaluuu aja berbesar hati, wis, Allah sebaik-baiknya pelindung, penolong, pengampun, dan pemberi rahmat,” puji Wirda Mansur untuk Ustaz Yusuf Mansur.
Gugatan kasus tabung tanah terhadap Ustaz Yusuf Mansur ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Perkara yang digugat oleh Sri Sukarsi dan Marsiti itu dengan kata lain menguatkan Ustaz Yusuf Mansur.
Dalam gugatan yang terdaftar dalam nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng, Ustaz Yusuf Mansur diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu berupa pengumpulan dana yang tidak sah.
BACA JUGA: Minta Ganti Rugi Investasi, Puluhan Orang Geruduk Kediaman Yusuf Mansur
Pengumpulan dana dihimpun dari proyek Program Tabung Tanah. Ustaz Yusuf Mansur kemudian digugat dan diminta membayar total kerugian senilai Rp 337.960.000.